Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Irjen Suhardi Alius sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengangkatannya atas kewenangan Presiden Joko Widodo.
“Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan, tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden (Jokowi)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Wuyono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan seperti dikutip Tagar, Senin, 4 Mei 2020.
Baca juga: Mutasi Besar Polri, IPW: Orangnya Jokowi dan Kapolri
Argo menjelaskan, dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Polri diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
Kemudian, di ayat (2) ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mempersoalkan penunjukan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT.
Pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden (Jokowi)
"Kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu-buru hendak mencopot Suhardi. Ada apa dengan Kapolri?" ucap Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, Sabtu, 2 Mei 2020.
Baca juga: Mutasi di Polri Sesuai Kebutuhan Organisasi
Neta mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi punya wewenang untuk memperpanjang posisi Kepala BNPT.
“Hak prerogatif itu punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Mei 2020.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melakukan mutasi ratusan perwira tinggi dan menengah di kepolisian melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020, Jumat, 1 Mei 2020.
Salah satu yang dimutasi yakni Komjen Suhardi Alius yang dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri. Sebagai gantinya, Irjen Boy Rafli Amar yang menjabat Wakil Kepala Lemdiklat Polri ditunjuk menjadi Kepala BNPT. []