Perwira Pemilik Senpi Tewaskan Polisi Medan Dimutasi

Perwira Polda Sumatera Utara pemilik senpi yang menewaskan polisi di Medan dimutasi.
Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Suropratomo Oktobrianto.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Suropratomo Oktobriantoa dalah pemilik senjata api yang menewaskan Brigadir Dua (Bripda) DS, bintara yang bertugas di Sabhara Polrestabes Medan, Sabtu, 28 Maret 2020.

Senjata Bagus dipegang oleh ajudan pribadinya, Bripda DI dan senjata api merek glock itu tidak sengaja meletus dan mengakibatkan Bripda DS meninggal dunia di Barak Lajang Lantai II, Markas Komando Satuan Shabara Polrestabes Medan, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat.

Setelah 20 hari insiden tertembaknya Bripda DS, perwira polisi ini dimutasi atau dipindahtugas Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melalui Asisten Sumber Daya Manusia yang ditandatangani oleh Kepala Biro Bina Pembinaan Karir Brigadir Jenderal Polisi Dedy Prasetio.

Benar, tidak ada kaitannya yang bersangkutan dengan kasus tersebut

Dalam surat telegram rahasia Kapolri nomor: ST 1233/IV/KEP/2020, tertanggal 17 April 2020 itu, Bagus Suropratomo Oktobrianto dimutasi dari jabatan awalnya. Dari Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menjadi perwira menengah (Pamen) Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri.

Jabatan yang ditinggalkan Bagus dipercaya kepada Ajun Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Polisi Biro Perencanaan umum dan Anggaran Polda Sumatera Utara.

Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin dikonfirmasi Tagar melalui pesan WhatsApp, membenarkan mutasi jabatan terhadap Bagus Suropratomo Oktobrianto.

Menurut jenderal bintang dua ini, mutasi itu bukan dikarenakan senjata miliknya menewaskan Bripda DS. Itu hanya kegiatan rutin.

"Benar, tidak ada kaitannya yang bersangkutan dengan kasus tersebut. Dia sudah lebih dua tahun jadi Wadirreskrimsus Polda Sumatera Utara, jadi itu mutasi rutin saja," kata ungkapnya, Senin, 20 April 2020.

Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan Bripda DI sebagai tersangka karena menewaskan Bripda DS. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.[]

Berita terkait
Polisi di Medan Jadi Tersangka Penembak Rekannya
Polrestabes Medan menetapkan Brigadir Polisi Dua DI sebagai tersangka menyusul tewasnya Bripda DO, personel Satuan Sabhara.
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuh Mahasiswi Medan
Polisi menangkap tiga tersangka pembunuhan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Medan.
Polisi Medan Ludahi Pengendara, Kapolres Minta Maaf
Polisi berpangkat Bripka terekam dalam sebuah video dalam kondisi emosi dan meludahi seorang pengendara di Medan.