ASN Kemenag Aceh Dilarang ke Luar Daerah Libur Akhir Tahun

ASN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dilarang untuk tidak bepergian ke luar daerah selama liburan tahun baru 2021.
Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dilarang untuk tidak bepergian ke luar daerah selama liburan periode Natal dan tahun baru 2021.

Hal ini dilakukan guna menekan angka penyebaran wabah Covid-19 yang berpotensi meningkat saat liburan.

Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal mengatakan, larangan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku sejak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

“Aturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN Kanwil Kemenag Aceh, ini berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia sesuai dengan edaran Menpan RB,” kata Iqbal dalam keterangan diterima Tagar, Rabu, 30 Desember 2020.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN Kanwil Kemenag Aceh, ini berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia.

Ia mengatakan, sesuai dengan SE tersebut, maka diimbau kepada seluruh pimpinan unit untuk memperketat pemberian cuti kepada seluruh ASN. Menurutnya, hanya ASN dengan alasan dan syarat-syarat tertentu yang dibolehkan cuti. 

“Dalam SE tersebut disebutkan untuk memperketat cuti, artinya hanya ASN dengan syarat-syarat yang disebutkan yang dapat diberikan izin. Namun bagi ASN yang telah memperoleh cuti sebelum terbitnya SE ini maka silahkan cuti. Itu menjadi kewenangan PPK, hanya saja dihimbau untuk dilakukan pengetatan,” katanya.

Baca juga:

Ia berharap ASN dapat bekerja sama dalam memutus mata rantai Covid-19 dengan tidak berlibur ke luar daerah selama liburan.

"Kita harus punya komitmen yang sama, sehingga kasus Covid-19 dapat segera terselesaikan," katanya. []

Berita terkait
Perawat di Aceh Ditemukan Bersimbah Darah, Tangan Putus
Perawat yang bekerja di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP), ditemukanbersimbah darah di jalan dengan kondisi tangan putus.
KMP Aceh Uji Layar ke Sabang, Siap Angkut Wisatawan
KMP Aceh Hebat 2 mampu mengangkut penumpang sebanyak 252 orang dan 26 kendaraan besar dan kecil seperti truk, bus dan minibus.
Jangkau Daerah Kepulauan, Aceh Bakal Punya Pesawat N-219
Pemerintah Aceh berencana membeli pesawat model pesawat N-219 dari PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.