Arogansi Oknum Pendukung Petahana di Mamuju Dikecam Bawaslu

Arogansi oknum pendukung petahana, Habsi Wahid-Irwan Pababari kepada Bawaslu Mamuju dikecam Bawaslu Sulbar
Detik-detik saat Komisioner Bawaslu Mamuju, Sitti Musitikawati, dibentak, ditunjuk-tunjuk dan ditarik oleh oknum pendukung paslon petahana. Insiden itu terjadi saat Mustika melakukan pengawasan kampanye di Kecamatan Simboro. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Mamuju - Arogansi oknum pendukung petahana, Habsi Wahid-Irwan Pababari, terhadap Komisioner Bawaslu Mamuju, Siti Mustikawati, dikecam keras Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar).

"Saya sangat menyayangkan hal itu, apalagi Mustikawati adalah perempuan, tentu saya mengecam keras itu,"kata Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, Rabu 28 Oktober 2020.

Fitrinela mengungkapkan, penyelenggara pemilihan dilindungi Undang-Undang dalam melaksanakan tugasnya.

Saya sangat menyayangkan hal itu, apalagi Mustikawati adalah perempuan.

"Pada pasal 198 A, UU nomor 10 tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya terancam sanksi pidana,"katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa sanksi pidananya yakni kurungan penjara paling singkat 12 bulan dan maksimal 24 bulan dan denda Rp 12 juta hingga Rp 24 juta.

"Jadi, jangan pernah menghalangi Bawaslu dalam menjalankan tugasnya,"kata Fitrinela.

Fitrinela menjelaskan, keberlanjutan Pilkada serentak dengan komitmen menjaga penerapan protokol Covid-19. Tujuannya untuk mencegah Pilkada menjadi transmiter penyebaran C-19.

"Penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada serentak 2020 merupakan tanggungjawab semua stakeholder,"katanya.

Diketahui sebelumnya, kampanye terbatas yang digelar Paslon petahana pada Pilkada Mamuju 2020, Habsi Wahid-Irwan Pababari, di Lingkungan Landi, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin 26 Oktober kemarin, dihentikan Bawaslu Mamuju karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kami menghentikan kampanye tersebut karena melanggar Prokes pencegahan penyebaran C-19,"kata Komisioner Bawaslu Mamuju bagian penindakan, Siti Mustikawati, saat dikonfirmasi via gawainya, Selasa 27 Oktober 2020.

Mustikawati mengungkapkan, sebelumnya Panwascam sudah mengimbau kepada pelaksana kampanye untuk mematuhi Prokes sesuai dengan PKPU.

"Karena imbauan tidak diindahkan, jadi kami berikan surat teguran. Malah, mereka marah saat ditegur,"katanya. []

Berita terkait
Rawan Gempa, Warga Mamuju Sulbar Diminta Selalu Waspada
Zona merah rawan gempa bumi, warga Sulawesi Barat diminta selalu harus waspada
APK Paslon Petahana di Mamuju Terpasang di Kantor Lurah
Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Petahana ditemukan terpasang di Kantor Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Gempa Bumi Rusak 12 Rumah di Mamuju Tengah
BPBD Mamuju Tengah untuk sementara mencatat ada 12 rumah warga yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi magnitudo 5,4 pada subuh tadi.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi