Mamuju - Arogansi oknum pendukung petahana, Habsi Wahid-Irwan Pababari, terhadap Komisioner Bawaslu Mamuju, Siti Mustikawati, dikecam keras Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar).
"Saya sangat menyayangkan hal itu, apalagi Mustikawati adalah perempuan, tentu saya mengecam keras itu,"kata Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, Rabu 28 Oktober 2020.
Fitrinela mengungkapkan, penyelenggara pemilihan dilindungi Undang-Undang dalam melaksanakan tugasnya.
Saya sangat menyayangkan hal itu, apalagi Mustikawati adalah perempuan.
"Pada pasal 198 A, UU nomor 10 tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya terancam sanksi pidana,"katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa sanksi pidananya yakni kurungan penjara paling singkat 12 bulan dan maksimal 24 bulan dan denda Rp 12 juta hingga Rp 24 juta.
"Jadi, jangan pernah menghalangi Bawaslu dalam menjalankan tugasnya,"kata Fitrinela.
Fitrinela menjelaskan, keberlanjutan Pilkada serentak dengan komitmen menjaga penerapan protokol Covid-19. Tujuannya untuk mencegah Pilkada menjadi transmiter penyebaran C-19.
"Penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada serentak 2020 merupakan tanggungjawab semua stakeholder,"katanya.
Diketahui sebelumnya, kampanye terbatas yang digelar Paslon petahana pada Pilkada Mamuju 2020, Habsi Wahid-Irwan Pababari, di Lingkungan Landi, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin 26 Oktober kemarin, dihentikan Bawaslu Mamuju karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kami menghentikan kampanye tersebut karena melanggar Prokes pencegahan penyebaran C-19,"kata Komisioner Bawaslu Mamuju bagian penindakan, Siti Mustikawati, saat dikonfirmasi via gawainya, Selasa 27 Oktober 2020.
Mustikawati mengungkapkan, sebelumnya Panwascam sudah mengimbau kepada pelaksana kampanye untuk mematuhi Prokes sesuai dengan PKPU.
"Karena imbauan tidak diindahkan, jadi kami berikan surat teguran. Malah, mereka marah saat ditegur,"katanya. []