APK Paslon Petahana di Mamuju Terpasang di Kantor Lurah

Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Petahana ditemukan terpasang di Kantor Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
APK Paslon Petahana Mamuju yang terpasang di Kantor Kelurahan Binanga, Mamuju Sulbar. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Mamuju - Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Petahana, Habsi Wahid bersama Irwan Pababari, ditemukan terpasang di Kantor Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

"Kami sudah melaporkan ke Bawaslu Mamuju," kata Kuasa Hukum Paslon Penantang, Siti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas'ud, Abdul Wahab, Rabu 28 Oktober 2020.

Abdul Wahab mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu Mamuju karena merasa dirugikan dengan terpasangnya APK tersebut di Kantor Lurah.

"Jelas-jelas ini sudah menyalahi aturan dalam PKPU terkait kampanye bahwa APK tidak boleh terpasang pada areal kantor pemerintah," katanya.

Dia berharap, Bawaslu Mamuju dapat mengambil tindakan terhadap masalah yang pihaknya laporkan sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami rasa, ini sudah sangat jelas melanggar karena mereka memasang APK di Kantor Kelurahan," kata Abdul Wahab.

Jelas-jelas ini sudah menyalahi aturan dalam PKPU terkait kampanye bahwa APK tidak boleh terpasang pada areal kantor pemerintah.

Setelah mendapat laporan dari Kuasa Hukum Paslon Penantang, Siti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas'ud, Bawaslu Mamuju langsung menuju ke titik yang dimaksud untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

"Kami ke sini bersama KPU Mamuju untuk memeriksa apakah APK itu adalah desain dari KPU atau bukan," kata Komisioner Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan proses terhadap laporan tersebut di Gakkumdu.

"Kami sementara mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pada pembahasan pertama di sentra Gakkumdu," katanya.

Lanjut Faisal Jumalang menjelaskan bahwa dalam aturan kampanye, Paslon tidak bisa menggunakan pasilitas pemerintahan, pendidikan dan tempat ibadah.

"Salah satu jenis kampanye adalah pemasangan APK. Nanti kita juga akan tahu apakah ini memenuhi tidak pidana atau administrasi setelah pembahasan di Gakkumdu," kata Faisal Jumalang.

Sementara itu Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur mengungkapkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu memastikan bahwa APK itu dari KPU atau bukan.

"Secara aturan PKPU, tempat pemasangan APK Paslon Petahana itu adalah salah satu tempat yang dilarang," kata Ahmad Amran Nur. []

Berita terkait
KPU Mamuju Sulbar Tetapkan 162.218 DPT Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju tetapkan 162.218 Daftar Pemilih Tetapi (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Desember mendatang.
Sengketa Pilkada Selesai, Ini yang Dilakukan Bawaslu Mamuju
Pasca penyelesaian sengketa Pilkada, Bawaslu Mamuju kini fokus ke tahapan kampanye dan penetapan DPT.
Penantang Pilkada Mamuju Optimis Petahana Didiskualifikasi
Penantang nomor urut 01 di Pilkada Mamuju optimis sang petahana dengan nomor urut 02 didiskualifikasi dari Pilkada Mamuju. Ini alasannya.