Bekasi - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga wilayah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Penetapan kebijakan PSBB untuk Provinsi Banten ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan di Jakarta, Minggu, 12 April 2020.
PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan.
Menkes Terawan menilai ketiga wilayah di Provinsi Banten telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Baca juga: Jubir Covid-19 Harap PSBB Banten Tangerang Disetujui
Keputusan PSBB tersebut, kata dia, disetujui oleh Kementerian Kesehatan setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.
"PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan di Jakarta, Minggu, 12 April 2020.
Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, Pemerintah Banten wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga: Relawan di Banten Membagikan Telur ke Masyarakat
PSBB di tiga wilayah di Provinsi Banten dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona.
Hingga kini, Menkes Terawan telah menyetujui penerapan PSBB di sembilan wilayah pada tiga provinsi di Indonesia. Tiga provinsi tersebut adalah seluruh wilayah DKI Jakarta; lima wilayah di Provinsi Jawa Barat yaitu Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, dan Kota Depok; dan tiga wilayah di Provinsi Banten yaitu pada Kabupaten dan Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. []