Menkes Terawan Terapkan PSBB di Tangerang Banten

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang, Banten.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berbincang dengan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/3/2020). (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)

Bekasi - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga wilayah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. 

Penetapan kebijakan PSBB untuk Provinsi Banten ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan di Jakarta, Minggu, 12 April 2020. 

PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan.

Menkes Terawan menilai ketiga wilayah di Provinsi Banten telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. 

Baca juga: Jubir Covid-19 Harap PSBB Banten Tangerang Disetujui

Keputusan PSBB tersebut, kata dia, disetujui oleh Kementerian Kesehatan setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

"PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan di Jakarta, Minggu, 12 April 2020. 

Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, Pemerintah Banten wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 

Baca juga: Relawan di Banten Membagikan Telur ke Masyarakat

PSBB di tiga wilayah di Provinsi Banten dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona

Hingga kini, Menkes Terawan telah menyetujui penerapan PSBB di sembilan wilayah pada tiga provinsi di Indonesia. Tiga provinsi tersebut adalah seluruh wilayah DKI Jakarta; lima wilayah di Provinsi Jawa Barat yaitu Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, dan Kota Depok; dan tiga wilayah di Provinsi Banten yaitu pada Kabupaten dan Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. []

Berita terkait
Polda Banten Tindak Tegas Permainan Harga Gula
Direskrimsus Polda Banten akan menindak dengan tegas yang mencoba menjual harga gula di atas harga yang sudah ditentukan pemerintah.
Pulau Lima Banten Tempat Pemakaman Khusus Covid-19
Wali Kota Serang Syafrudin mengusulkan Pulau Lima Kasemen sebagai tempat pemakaman khusus Covid-19.
Gubernur Banten: Tangerang Raya akan Lakukan PSBB
Gubernur Banten Wahidin Halim mendorong wilayah Tangerang Raya untuk satu kesatuan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi