Surabaya - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur (Jatim) mengeluhkan penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP, berdampak kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar Rp 1.768.777,08 atau menjadi Rp 4,2 juta.
Sekretaris Apindo Jatim Dwi Ken Hendrawanto mengatakan, dengan UMK di atas Rp 4 juta, perusahan akan terbebani karena pengeluaran membengkak untuk pembayaran gaji pegawai. Kenaikan itu, kata Dwi, akan mempengaruhi investasi di Jatim.
"Memang kendala terutama investasi di Jatim. Kami melihat ini cukup tinggi sekali," ujar Dwi, usai jumpa pers di kantor Gubernur Jatim, Sabtu 2 November 2019.
Meski dinilai memberatkan pengusaha, Apindo Jatim pasrah dan tetap melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. "Kami masih berharap semua bisa berjalan dengan baik. Karena bagaimana pun juga kami tak bisa lepas dari peraturan itu," ungkapnya.
Kami melihat ini cukup tinggi sekali.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Subagijo mengatakan, besaran UMP tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi Rp 1.768.777,08. Himawan mengingatkan kepada kabupaten/kota untuk tidak menaikkan UMK lebih dari 8,51 persen.
"Kami tidak menerima kenaikan UMK lebih dari 8,51 persen, karena melanggar hukum," kata Himawan.
Sementara, Ketua Dewan Pengupahan Jatim Fauzi mengapresiasi kenaikan UMP meskipun penetapan hanya formalitas. Fauzi mengatakan dengan adanya penetapan UMP akan menjadi patokan untuk penetapan UMK.
"UMP di Jatim itu hanya formalitas, karena di Jatim sudah berlaku UMK seluruh kabupaten atau kota. Maksimal tanggal 21 (November) Ibu Gubernur akan menandatangani UMK yang akan diberlakukan 1 Januari tahun depan," ujarnya.
Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri mengesahkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen melalui surat nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tertanggal 15 Oktober 2019.
Hanif menjelaskan rumus kenaikan UMP berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang dimana UMP dihitung dengan menambahkan UMP tahun berjalan dengan hasil perkalian antara upah tahun berjalan dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Merilis data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi pada level 5,12 persen. []
Baca Juga:
- Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMP Sesuai Inflasi
- UMP Sumsel Dipastikan Naik Tahun 2020
- Upah Minimum Pekerja Sulsel Naik, Ini Perinciannya