Pengusaha Minta Wali Kota Semarang Patuhi Aturan UMK

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi diminta mematuhi peraturan mengenai upah minimum kota/kabupaten (UMK)
Gerakan buruh berjuang (Gerbang) Jateng menggelar aksi demo menuntut upah layak. (Foto: Istimewa/Gerbang Jateng )

Semarang - Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur pengusaha Noegroho Aprianto meminta Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mematuhi peraturan mengenai upah minimum kota/kabupaten (UMK). Ia meminta agar Wali Kota tidak menambah sendiri usulan UMK 2020. “Sampai sekarang masih jadi pertanyaan, dasarnya apa?. Kami mengusulkan angka Rp 2.711.217,32 untuk UMK 2020 berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, “ kata Noegroho di Semarang, Jumat, 1 November 2019.

Nugroho berharap wali kota tetap mentaati regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan aturan turunannya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang inflasi, yang menjadi acuan pengusaha mengusulkan UMK. Surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B-/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen . Rinciannya, inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

UMK tahun 2020 sebesar Rp 2,71 juta  masih layak bagi pekerja yang masih berstatus bujang

Menurut Nugroho, angka UMK sebesar Rp 2,7 juta merupakan hasil perkalian antara UMK 2019 Rp 2.587,3498 dengan 8,51 persen, gabungan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini usulan UMK 2020 sudah ada di Wali Kota Semarang, termasuk usulan versi buruh. Selanjutnya wali kota yang akan menyampaikan ke Gubernur Jawa Tengah, untuk ditetapkan menjadi UMK 2020.

Ia mengatakan UMK tahun 2020 yang ditetapkan Rp 2,71 juta ini masih layak bagi pekerja yang masih berstatus bujang dengan masa kerja 0-1 tahun. Sementara untuk pekerja yang sudah melewati periode di atas satu tahun, gaji yang diterima bisa dibicarakan dengan perusahaan. “Masih banyak tunjangan yang diterima, termasuk tunjangan prestasi jika karyawan tersebut berkinerja bagus. Ada juga BPJS ketenagakerjaan, tinggal bagaimana mengkalkulasi pengeluaran dan pemasukan,” ucap Nugroho.

Sebaliknya anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur pekerja Ahmad Zainudin mengharapkan Wali Kota Semarang ikut membantu meningkatkan kesejahteraan buruh, salah satunya dengan mengusulkan UMK yang sesuai dengan kebutuhan riil. Menurutnya, buruh berhak hidup layak jika tercukupi sandang, pangan, dan papan, sesuai dengan pasal 88 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Zainudin mengajukan usulan UMK sebesar Rp 3,159 juta. “Kami survei dari 60 item kebutuhan sehari-hari yang ada di dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012. Meski Permen sudah dicabut, tapi lampirannya yang berisi 60 item kebutuhan itu masih berlaku,” katanya.

Zainudin optimistis Wali Kota Semarang akan menambah usulan angka UMK dari versi pengusaha. Tahun lalu, Wali Kota mengusulkan tambahan untuk UMK dengan angka yang bervariasi dari Rp 3.000 sampai Rp 20.000, kepada Gubernur Jawa Tengah. “Kota Semarang kan pembangunannya bagus. Setidaknya buruh juga ikut merasakan upah yang layak, “ ucapnya.


Berita terkait
Buruh Mau Upah Minimum Rp 4,6 Juta
KSPI DKI menginginkan upah minumum provinsi (UMP) di Jakarta yang akan ditetapkan pada 1 November menjadi Rp 4,6 juta.
Tiga Tuntutan Buruh Demo Kemnaker Pimpinan Ida Fauziyah
Tiga tuntutan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemnaker pimpinan Menteri Ida Fauziyah.
Demo Buruh di Balai Kota DKI Tuntut Kenaikan Upah
Buruh berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan Upah minimal Provinsi (UMP) tahun 2020.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina