Upah Minimum Pekerja Sulsel Naik, Ini Perinciannya

Upah minimum pekerja Sulawesi Selatan (Sulsel) naik mulai 1 Januari 2019. Ini perinciannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel Agustinus Appang memberikan keterangan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah di Makassar, Kamis (1/11/2018). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 2/11/2018) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.860.382. Penetapan UMP ini berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor 2877/X/TAHUN 2018 tanggal 30 Oktober 2018.

Kenaikan UMP untuk tahun 2019 ini sebesar 8.03 persen. UMP sebelumnya Rp 2.647.767, naik sebesar Rp 212.615 menjadi Rp 2.860.382. 

Kenaikan UMP Sulsel ini resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun 2019.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Agustinus Appang mengatakan penetapan UMP ini berdasarkan upah minimum tahun 2018+ {upah minimum × (inflasi + persen pertumbuhan PDB)}.

"Kenaikan UMP ini berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat (3). Serta Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015," ujarnya di Makassar, Kamis (1/11).

Ia juga menyampaikan surat Menteri Ketenagakerjaan perihal data tingkat inflasi dan pertumbuhan domestik bruto. Tingkat inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen.

"Dengan demikian kenaikan UMP berdasarkan data tersebut sebesar 8,03 persen," ujarnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah mengatakan kebijakan itu juga memperhatikan hak dan kewajiban. Tidak memberatkan pengusaha dan terdapat kenaikan gaji pekerja/pegawai.

"Untuk UMP ini yang mana kita dahulukan hak atau kewajiban, Dua-duanya penting, tidak memberatkan pengusaha tetapi ada kenaikan untuk para karyawan," kata Nurdin Abdullah (NA).

NA berharap, dengan penetapan kenaikan UMP, pekerja dapat meningkatkan produktivitasnya serta perusahaan  mendapatkan laba yang bagus. 

"Tentu akan berpengaruh pada pendapatan kita. Pasti ada bonus, gaji tidak seberapa, bonus itu yang penting," harapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Andi Muhammad Irfan AB mengatakan ketetapan kenaikan UMP tersebut jangan sampai memberatkan pengusaha yang ujungnya terjadi pemutusan hubungan kerja.

"Baguslah kalau memang sudah resmi, tapi kita juga harus melihat betul kemampuan dari perusahaan tersebut. Jangan sampai dengan adanya kebijakan itu malah memberatkan perusahaan dan berujung PHK terhadap para pekerja, kita tidak mau itu terjadi," ujarnya saat ditemui di sebuah warung kopi di Makassar, Kamis (1/11).

Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Sulsel itu menilai kenaikan UMP yang ditetapkan Gubernur Sulsel pada angka yang tepat. Namun, ia mengatakan perlu juga diingat kenaikan UMP jangan sampai mengganggu iklim investasi di daerah, karena dianggap memberatkan pengusaha.
"Kalau pengusaha keberatan ada tahapan-tahapan keberatan yang semestinya diajukan di awal. Sekarang sudah diresmikan Pak Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, jadi SK sekarang itu dilaksanakan," ujarnya. []

Berita terkait
0
Kasus Covid Naik Hampir di Seluruh Dunia
Penularan naik sekitar 32 persen di wilayah Eropa dan Asia Tenggara, dan sekitar 14 persen di Amerika, seperti dikatakan pejabat WHO