UMP DIY Tahun 2020 Naik 8,51 Persen

Pemerintah DIY telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi DIY sebesar 8,51 persen. Ini alasannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, dr. Andung Prihadi Santosa, mengemukakan kenaikan UMP DIY dan UMK Kabupaten/Kota se-DIY untuk tahun 2020. (Foto: Tagar/Ratih Keswara)

Yogyakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2020 sebesar 8,51 persen dibanding UMP DIY 2019. Keputusan ini juga akan diikuti kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, dr. Andung Prihadi Santosa, usai menghadiri Rapat Konsolidasi Penetapan UMP dan UMK bersama Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota se-DIY. Di Gedhong Wilis, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Rabu 30 Oktober 2019,

Andung mengatakan, besaran UMP DIY 2020 akan ditetapkan pada 1 November 2019 mendatang dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY.

“Kenaikan UMP DIY 2020 telah diputuskan sebesar 8,51 persen, menjadi Rp 1.7 juta. Angka ini menjadi yang paling rendah dibanding UMK,” ujarnya.

Andung mengungkapkan, metode penentuan besaran UMP yang baru mempergunakan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, angka inflasi, data-data maupun angka pertumbuhan nasional, juga ikut mempengaruhi.

Kenaikan UMP DIY 2020 telah diputuskan sebesar 8,51 persen, menjadi Rp 1.7 juta.

“Sesuai kesepakatan, pada 2 November 2019 masing-masing Kabupaten/Kota akan menetapkan UMK yang besarannya juga sudah disepakati bersama. Setelah UMK ditetapkan, UMP otomatis tidak berlaku,” tegasnya.

Andung menegaskan, pada tahun 2021 nanti, penetapan UMP DIY dan UMK harus berorientasi pada pengentasan atau pengurangan angka kemiskinan. Berkaitan dengan hal ini, Gubernur DIY akan mengirim surat kepada para Bupati dan Wali Kota se-DIY agar konsolidasi penetapan UMK 2021 harus berwawasan pengurangan angka kemiskinan.

“Intinya, PP 78 Tahun 2015 ini secara peraturan, berakhir pada 2020. Jadi apapun metode penetapan yang dipakai di tahun selanjutnya, harus bisa mengurangi angka kemiskinan,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X usai rapat mengatakan, kenaikan UMP dan UMK adalah hal yang wajar mengingat adanya inflasi di DIY meskipun rendah.

“Kenaikan itu pasti, dasarnya juga sudah ada. Dasarnya ya kebijakan pemerintah pusat. Kita tidak bisa keluar dari kebijakan itu,” ungkap Sri Sultan.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, pihaknya telah menyepakati angka UMP maupun UMK yang telah diputuskan. Selanjutnya, setelah ditetapkan, Pemkab Sleman akan melakukan sosialisasi pada masyarakat Sleman, utamanya pada pemilih usaha.

“Harapannya keputusan ini bisa dilaksanakan dengan baik. Yang jelas kami inginkan keputusan ini benar-benar sudah dilaksanakan pada 1 Januari 2020 nanti,” imbuhnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Yogyakarta Buka Rekrutmen 3.086 CPNS
Berdasarkan alokasi formasi CPNS tahun 2019 yang dirilis Menpan RB, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta membuka 3.086 formasi.
Warga Merapi Yogyakarta Tolak Tambang Pasir Kali Gendol
Warga lereng Gunung Merapi menolak penambangan pasir di Kali Gendol di Desa Sindumartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Pelengseran DPD I Golkar Yogyakarta Mendapat Perlawanan
Upaya PPG melengserkan ketua DPD I Partai Golkar DIY Haryadi Suyuti mendapat perlawanan.
0
Bestie Harus Tau, Ini Ciri-ciri Minyak Goreng Oplosan
Hal ini penting diingat karena mengonsumsi minyak goreng oplosan bisa menimbulkan berbagai penyakit yang berbahaya.