Anita Kolopaking Gugat Status Penahanannya

Anita Kolopaking resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanannya.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Jakarta - Anita Dewi Kolopaking resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanannya. Anita ditetapkan sebagai terangka atas kasus surat jalan palsu terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma menyatakan keberatan dengan penahanan Bareskrim Polri terhadap kliennya tersebut.

"Anita Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito, Minggu, 9 Agustus 2020.

Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut.

Baca juga: Hasto Mengaku Sulit Lindungi Anita Kolopaking

Tito menyebut, Anita seharusnya tidak perlu ditahan sebab bersikap kooperatif. Menurutnya Anita tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menahan Anita selama 20 hari setelah melakukan pemeriksaan terkait surat jalan Djoko Tjandra pada Sabtu, 8 Agustus 2020. Ini merupakan pemanggilan pemeriksaan kedua setelah Anita mangkir dari panggilan pertama.

"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setyono, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra ini Anita ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 30 Juli 2020 lalu. Anita dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal surat palsu dan pasal 223 KUHP soal meloloskan orang yang ditahan atas keputusan ketetapan hakim.

"Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan juga kita kenakan pasal 223 KUHP. Ini pasal yang dipersangkakan," Kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Kamis, 30 Juli 2020.

Baca juga: Pengacara Djoktjan, Anita Kolopaking Kena Pasal Berlapis

Dalam kasus tersebut, penyidik dalam kasus ini sudah memeriksa 23 saksi, yang terbagi atas 20 saksi di Jakarta dan tiga (3) saksi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dalam menetapkan status tersangka kepada Anita D Kolopaking, kepolisian memiliki barang bukti berupa surat-surat jalan, surat pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

"Yang semuanya adalah atas nama JST dan atas nama ADK, dan ada surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum dari Djoko Tjandra. Kemudian Senin, 27 juli 2020, penyidik melakukan gelar perkara karena ada barang bukti, bukti petunjuk, saksi. Sesuai SOP kita punya gelar perkara yang kesimpulannya menaikkan status Anita D Kolopaking sebagai tersangka," ucapnya. []

Berita terkait
Anita Kolopaking Masuk Rutan Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking ditahan di Bareskrim.
Anita Kolopaking Batal Penuhi Panggilan Polisi
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking batal memenuhi panggilan polisi. Dia sudah berstatus tersangka terkait kasus surat sakti Joker.
Profil Anita Kolopaking, Advokat Pembela Djoko Tjandra
Karena membela buron Djoko Tjandra, nama Anita Kolopaking menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir ini
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"