Hasto Mengaku Sulit Lindungi Anita Kolopaking

Anita Kolopaking akan sulit diberikan perlindungan sebagai saksi karena statusnya kini telah menjadi tersangka.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku akan kesulitan melakukan perlindungan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking karena statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. 

Namun, Hasto akan memenuhi permohonan jika Anita bersedia mengajukan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). 

"Karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka kasus tersebut, sulit bagi LPSK untuk memberikan perlindungan. Akan tetapi, kalau Anita ajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), LPSK akan dalami juga dan bisa berikan perlindungan," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka kasus tersebut, sulit bagi LPSK untuk memberikan perlindungan.

Baca juga: Polisi Periksa Anita Kolopaking Sebagai Tersangka

Menurut aturan yang berlaku, LPSK bisa melindungi, antara lain saksi, korban, saksi pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama, dan juga saksi ahli. 

Hasto mengatakan, LPSK hingga kini masih mendalami terhadap permohonan Anita Kolopaking sebagai saksi kasus surat jalan yang digunakan terpidana Djoko Tjandra untuk pergi ke Pontianak itu. Menurutnya LPSK belum bisa memutuskan apakah memberi perlindungan atau tidak kepada Anita Kolopaking. 

"Pendalaman masih berlangsung karena kami memerlukan keterangan-keterangan dari pihak lain juga, misalnya dari Bareskrim. Sampai sekarang, kami belum memutuskan," kata Hasto. 

Diketahui, Anita Kolopaking absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa, 4 Agsutus 2020 karena sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Waktu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa lalu memang bersamaan dengan giat permintaan keterangan di LPSK," ujar Hasto.

Baca juga: Pengacara Djoktjan, Anita Kolopaking Kena Pasal Berlapis

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono telah menetapkan Anita D Kolopaking sebagai tersangka. Pengacara Djoko Soegiarto Tjandra (JST) tersebut bakal dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal surat palsu dan pasal 223 KUHP soal meloloskan orang yang ditahan atas keputusan ketetapan hakim.

"Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan juga kita kenakan pasal 223 KUHP. Ini pasal yang dipersangkakan," Kata Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Kamis, 30 Juli 2020.

Argo mengatakan, penyidik dalam kasus ini sudah memeriksa 23 saksi, yang terbagi atas 20 saksi di Jakarta dan tiga (3) saksi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dalam menetapkan status tersangka kepada Anita D Kolopaking, kepolisian memiliki barang bukti berupa surat-surat jalan, surat pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

"Yang semuanya adalah atas nama JST dan atas nama ADK, dan ada surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum dari Djoko Tjandra. Kemudian Senin, 27 juli 2020, penyidik melakukan gelar perkara karena ada barang bukti, bukti petunjuk, saksi. Sesuai SOP kita punya gelar perkara yang kesimpulannya menaikkan status Anita D Kolopaking sebagai tersangka," ucapnya. []

Berita terkait
Anita Kolopaking Masuk Rutan Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking ditahan di Bareskrim.
Anita Kolopaking Batal Penuhi Panggilan Polisi
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking batal memenuhi panggilan polisi. Dia sudah berstatus tersangka terkait kasus surat sakti Joker.
Profil Anita Kolopaking, Advokat Pembela Djoko Tjandra
Karena membela buron Djoko Tjandra, nama Anita Kolopaking menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir ini
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.