Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ferdy Sambo mengatakan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra, telah ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Sabtu dini hari, 8 Agustus 2020.
Ferdy Sambo menjelaskan penahanan terhadap Anita Kolopaking dilakukan oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan selama 20 hari.
"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Ferdy di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Baca juga: Polisi Layangkan Pemanggilan Kedua Anita Kolopaking
Dia menuturkan, Anita datang ke Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Agustus 2020 pukul 10.30 WIB, untuk memenuhi panggilan keduanya. Ia kemudian dicecar dengan 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari tadi. Sebelumnya ia telah ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan telah melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keterangan Pasal 263 (2) KUHP yaitu, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Kemudian, Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim.
Dalam kasus ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.
Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 23 saksi. 20 saksi berada di Jakarta dan kemudian tiga saksi lainnya ada di Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga: RH: Harun Masiku Lebih Berbahaya dari Djoko Tjandra
Sebelumnya, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan yang kedua terhadap Anita Kolopaking terkait kasus surat jalan palsu.
"Dilakukan penjadwalan ulang dan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Rabu, 5 Agustus 2020.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra yang saat itu masih buron.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Adapun Djoko Tjandra telah ditangkap di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020, dengan melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia. Dia sempat keluar-masuk Indonesia selama tiga bulan belakangan ini tanpa terdeteksi otoritas keimigrasian dan aparat penegak hukum. []