Anies Baswedan Pecat Staf Sekretariat Jakbar Karena Korupsi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat Tri Prasetyo Utomo karena terbukti korupsi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Tagar/Instagram/@aniesbaswedan)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan secara tidak hormat Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat Tri Prasetyo Utomo karena terbukti korupsi. 

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada 16 Agustus 2021

Dalam hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan hal itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan," kata Maria dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 18 September 2021.

Tri Prasetyo Utomo dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.


Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sebelumnya, ia mengajukan gugatan terkait SK pemberhentian dirinya. Namun, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan gugatan tersebut telah gugur lantaran dinilai tak sesuai prosedur.

Ia beralasan keberatan pemberhentian harusnya diajukan secara banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN. Pengajuan itu dilakukan melalui Badan Pertimbangan Pegawai, bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, untuk proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk ke PTUN oleh Ketua Pengadilan. Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi berbagai pertimbangan. 

"Bahwa gugatan yang diajukan tidak terima," ucap Yayan. []

Berita terkait
Anies Baswedan Wajibkan Ganjil Genap Menuju 3 Tempat Wisata
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata Jakarta.
Anies Tinjau JPO Lintas Atas Lenteng Agung yang Kian Ramai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi penuntasan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Lintas Atas Lenteng Agung yang kian ramai.
Anies: Sebanyak 610 Sekolah di Jakarta Mulai Jalani PTM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah mulai dilakukan di sejumlah sekolah di Ibu Kota.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.