DKI Perpanjang PPKM Sampai 13 September 2021

PPKM Level 3 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 7 hingga 13 September 2021 resmi diperpanjang Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Tagar/Dok DKI)

Jakarta - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 7 hingga 13 September 2021.

"Kita semua pasti sudah bosan dengan situasi pandemi ini. Namun, ikhtiar tetap harus kita lakukan dengan tetap menjaga diri, meski kasus Covid-19 di Jakarta sudah semakin turun," kata Anies di Balai Kota, Rabu 8 September 2021.

"Yang belum vaksin, yuk vaksin. Ajak semua teman, kerabat, dan saudara-saudara untuk ikut vaksinasi. Dan meski sudah divaksin, tetap patuhi protokol kesehatan, tetap waspada dan jangan lengah. Kita pasti bisa melewati masa pandemi ini dengan sebaik-baiknya,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tercantum dalam Keputusan Gubernur tersebut bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.


Kita semua pasti sudah bosan dengan situasi pandemi ini. Namun, ikhtiar tetap harus kita lakukan dengan tetap menjaga diri, meski kasus Covid-19 di Jakarta sudah semakin turun.


"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," katanya.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Anies Tinjau JPO Lintas Atas Lenteng Agung yang Kian Ramai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi penuntasan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Lintas Atas Lenteng Agung yang kian ramai.
Anies Baswedan: 2,7 Juta Warga DKI Belum Terima Vaksinasi
Hal ini dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan BPP HIPMI.
Anies Baswedan Terima Anugerah Penghargaan dari LPSK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunggah foto di Instagram saat meraih Anugerah Penghargaan dari LPSK Indonesia.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina