Anggota TNI Menangis di Polres Siantar, Tangan Putranya Putus

Seorang anggota TNI di Pematangsiantar menangis di kantor kepolisian, menceritakan kondisi putranya yang mengalami putus tangan.
Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting meneteskan air matanya di depan Mako Polres Pematangsiantar, Senin, 11 Januari 2021. (Foto: Tagar/Ist)

Pematangsiantar - Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting meneteskan air mata saat berada di depan Mako Polres Pematangsiantar, Sumut, Senin, 11 Januari 2021.

Dia menceritakan kondisi putranya, Teguh Syahputra Ginting mengalami putus tangan pada 15 April 2020.

Terjadi karena kecelakaan kerja di PT Agung Beton, Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. Kasus ini sudah ditangani kepolisian.

Serda Lily hadir bersama putranya untuk menjalani pemeriksaan keempat kalinya oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar.

"Tolong saya bapak (Panglima TNI), saya hanya ingin menuntut keadilan bapak. Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus bapak. Bapak Pimpinan TNI, tolong kami bapak tentang kecelakaan kerja anak kami bapak di PT Agung Beton," katanya sambil menangis merangkul anaknya.

Personel Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar sebelumnya telah mengamankan dua pimpinan PT Agung Beton terkait kasus itu.

Mereka adalah Martua Marolop Aruan, 28 tahun, dan Andi Lesmana, 23 tahun. Keduanya merupakan pimpinan pada bagian produksi.

Berarti ada kelalaian yang dilakukan PT Agung Beton. Itulah yang kami sampaikan ini berkaitan substansi permasalahan

Namun Serda Lily tak puas. Menurut dia, seharusnya yang bertanggung jawab adalah Direktur PT Agung Beton, Teguh Juanda yang dinilai tidak menjalankan perusahaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Harusnya yang bertanggung jawab adalah direkturnya. Karena melanggar SOP soal adanya karet conveyor bawah dalam mesin sudah rusak sekitar satu bulan lamanya, namun tak kunjung diganti, membuat kecelakaan kerja," ungkapnya.

Baca juga: 

Kuasa hukum korban, Dedi Faisal Hasibuan menambahkan, ada kejanggalan dalam penanganan perkara.

Oleh karena itu pihaknya menyampaikan bukti-bukti baru dalam pemeriksaan keempat yang berlangsung di ruang penyidik.

"Korban meminta pertanggungjawaban Direktur PT Agung Beton atas nama Teguh Juanda. Kami juga mengajukan bukti karena kami lihat bukti ini belum dilihat dalam berkas perkara atau BAP yang disampaikan ke kejaksaan. Isinya berkaitan tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," terang Dedi.

Dia menambahkan, akibat kelalaian kerja PT Agung Beton telah merugikan korban tanpa ada upaya untuk melakukan ganti rugi setimpal.

"Berarti ada kelalaian yang dilakukan PT Agung Beton. Itulah yang kami sampaikan ini berkaitan substansi permasalahan. Sebelumnya di Polres Siantar sudah dilaksanakan gelar perkara. Menjadi pertanyaan, ini gelar perkara apa lagi? Karena sebelumnya saat tersangka ada gelar perkara," pungkasnya.[Anugerah]

Berita terkait
Korban Sriwijaya Air, Kapten Afwan Pernah Bertugas di TNI AU
Sementara itu, identitas pilot yang sekaligus menjadi korban dari pesawat Sriwijaya SJ 182 diketahui adalah Kapten Afwan.
Panglima TNI: Lokasi Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, titik jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah ditemukan.
TNI AU Kerahkan Empat Pesawat Hingga 150 Personil
TNI AU mengerahkan empat pesawat untuk membantu pencarian Pesawat Sriwijaya Air yang jatuh.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.