Tanggapi Cuitan Andi Arief, ACTA Laporkan Komisioner KPU ke DKPP

Polemik hoaks 7 kontainer berisi surat suara pemilu yang telah dicoblos berlanjut.
Advokad Cinta Tanah Air (Acta) telah melaporkan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (8/1). (Toto: Tagar/Rona)

Jakarta, (Tagar 8/1/2019) - Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Acta menduga Pramono tidak netral menanggapi cuitan Andi Arief soal tujuh kontainer berisi surat suara pemilu yang telah dicoblos.

"Alhamdulillah laporan kita hari ini di terima, ini terkait dengan laporan kita kepada salah satu komisioner KPU, bapak Pramono Ubaid. Sehubungan dengan steatment teradu, berkaitan dengan Twitter bang Andi Arief masalah surat suara kecoblos," kata Wakil Ketua Umum ACTA Hendarsam Marantoko di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Hendarsam selaku pelapor, menilai pernyataan Pramono Ubaid sangat tendensius dan menyudutkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tersebut.

"Dia (Pramono) menilai bahwa apa yang di Twitter Pak Andi Arief itu sudah dibuat terencana. Pramono kan bukan penyidik pidana dan karenanya dia tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan dugaaan dalam konteks pidana," ucap Hendarsam.

Dari laporan yang telah dilayangkan ke DKPP itu, Hendarsam mengatakan pihaknya membawa barang bukti berupa capture berita dari media-media, pendapat ahli dan pernyataan saksi.

"Bukti-bukti yang dilampirkan adalah statement dari teradu (Pramono) melalui media-media yang sudah dicapture, ada pendapat ahli juga, dan pernyataan dari saksi," ungkapnya. 

Atas laporan itu Pramono diduga melanggar pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahub 2007 jouncto Pasal 10 huruf d, Peraturan bersama KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Kabar hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos bikin heboh pada Rabu, (2/1). Andi Arief mencuit ihwal adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jajaran komisioner KPU dan Bawaslu langsung bergerak ke lokasi pada tengah malam.

Setelah menyambangi Bea Cukai Tanjung Priok, KPU menyatakan informasi tersebut hoaks. Dengan tegas, KPU juga menyebut surat suara Pilpres 2019 belum dicetak. Langkah selanjutnya, KPU meminta kepolisian menelusuri semua akun media sosial yang menyebarkan informasi hoaks tersebut.

Pengamat politik LIPI Wasisto Raharjo Jati prihatin terkait hebohnya isu hoaks tujuh kontainer berisi surat suara pemilu yang telah dicoblos tersebut.

Dia menilai, informasi hoaks yang tersebar di media sosial pertama kali itu sengaja menyerang KPU agar terbangun opini publik KPU tidak netral dalam Pemilu 2019.

"Namun yang disasar itu KPU nya karena nanti kalau terbangun KPU tidak netral, maka akan terjadi pemilu ulang gitu," kata Wasisto ketika dihubungi Tagar News.

Dia menjabarkan, saat indepedensi KPU telah jatuh lantaran dinilai dekat dengan penguasa maka mendorong opini publik lain dalam masyarakat untuk melaksanakan pemilu ulang. Menurutnya, hal itu bisa terjadi, dipicu isu hoaks tujuh kontainer berisi surat suara pemilu yang telah dicoblos.

"Jadi intinya mereka ingin membuat narasi KPU itu tidak netral gitu karena dekat dengan penguasa. Nah ini penggorengan opini ini yang kemudian diciptakan melalui tujuh kontainer itu loh, yang nantinya memancing reaksi masyarakat untuk pemilu ulang," tandasnya.

Berita terkait
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.