DKPP Resmi Berhentikan Ketua Bawaslu Surabaya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan ketua Bawaslu Surabaya, Ada apa?
DKPP

Surabaya - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Margo Sambodo sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Ia di anggap melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu.

Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Hukum, Pengawasan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Organisasi, Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengatakan, pemberhentian Hadi tertuang dalam keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 yang dibacakan di Jakarta, Rabu 17 Juli 2019.

"Selain diberhentikan, Hadi juga mendapatkan peringatakan keras,” ujar Purnomo, dikonfirmasi, Kamis 18 Juli 2019.

Purnomo mengaku selain memberikan sanksi keras terhadap Hadi Margo, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar. Keduanya dianggap melanggar Pasal 10 huruf A peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 terkait kode etik penyelenggaraan.

Kelima anggota Bawaslu yakni Hadi Margo Sambodo, Muhammad Agil Akbar, Yaqub Baliyya, Usman dan Hidayat melanggar peraturan DKPP terkait rekapitulasi ulang.

"Peraturan tersebut diatur dalam pasal 6 ayat 3 huruf A, C dan F juncto pasal 1 huruf C juncto pasal 15 huruf A dan B,” tuturnya.

Artikel lainnya: Bawaslu Surabaya Diperiksa DKPP Terkait Rekom PSU

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu I (Hadi Margo) paling lambat tujuh hari sejak putusan di bacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu Jatim untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu II (Yaqub Baliyya), Teradu III (Usman), Teradu IV (Aqil Akbar) dan Teradu V (Hidayat) paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“Kalau untuk siapa pengganti Hadi Margo sebagai Ketua itu internal Bawaslu Surabaya, bukan kami,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemberhentian Hadi Margo ini berawal Bawaslu Surabaya mengeluarkan surat nomor 437/K.JI.38/PM.00.02/IV/2019 pada Senin 22 April. Surat itu berisi rekomendasi hitung ulang di sejumlah TPS di 26 kecamatan di Surabaya.

Hitung ulang itu mendapat protes dari DPC PDIP Surabaya karena dianggap memperkeruh keadaan. Akhirnya PDIP melaporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP. []

Artikel lainnya: Eks Ketua Bawaslu Papua Barat Dijerat Kasus Korupsi

Berita terkait