Rapat Pleno KIP Aceh akan Diambil Alih KPU Pusat

Komisioner KIP Aceh yang diketuai oleh Ridwan Hadi telah diberhentikan sebab telah berakhirnya masa jabatan yang terhitung sejak pelantikan pada 24 Mei 2013 lalu dan berakhir pada Kamis (24/5). (fzi)
Ilustrasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh (Ist)

Banda Aceh, (Tagar 25/5/2018) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak bisa melakukan rapat pleno terkait hasil penelitian administrasi 12 calon DPD yang belum memenuhi syarat,

Pasalnya, Komisioner KIP Aceh yang diketuai oleh Ridwan Hadi telah diberhentikan sebab telah berakhirnya masa jabatan yang terhitung sejak pelantikan pada 24 Mei 2013 lalu dan berakhir pada hari ini, Kamis (24/5). Sementara itu, komisioner KIP yang terpilih belum menjalani pelantikan maka rapat pleno akan diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah, mengatakan, sebelumnya KIP Aceh telah menjadwalkan rapat pleno pada siang ini pukul 14:00 WIB. Namun pihaknya menerima informasi dari KPU RI melalui telepon bahwa rapat pleno akan diambil alih oleh KPU RI.

"Setelah Zuhur saya menerima telepon langsung dari pak Irham setelah dilakukan kajian hukum bahwa komisioner baru belum dilantik, sedangkan surat pemberhentian komisioner lama sudah dikeluarkan," kata Darmansyah, Kamis (25/5).

Sementara itu Panwaslih Aceh yang juga hadir di kantor KIP Aceh, mendesak KIP Aceh untuk tetap melaksanakan rapat pleno dengan alasan bahwa KIP masih memiliki waktu hingga pukul 00:00 WIB. Dan juga pada esok hari telah memasuki masa verifikasi faktual.

"Saya masih berkeyakinan bahwa bapak-bapak masih berstatus komisioner sampai pukul 00:00 WiB. Namun harus melakukan komunikasi dengan KPU," ujar Ketua Panwaslih Aceh, Faizah.

Mantan Ketua Komisioner KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, pihaknya tidak akan melanjutkan rapat pleno, terkecuali KPU RI mengizinkan untuk melanjutkannya.

"Kita pada hari ini tidak dapat mengatasnamakan KIP Aceh bahwa informasi yang kami peroleh dari sekretariat KIP Aceh berdasarkan telepon salah satu komisioner KPU RI menyatakan bahwa kami tidak dapat lagi melaksanakan kegiatan terkait pemilu," terangnya. (fzi)

Berita terkait
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan