Anggota DPR Fraksi PAN Taufik Kurniawan Divonis Enam Tahun

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan divonis 6enam tahun penjara karena menerima gratifikasi pencairan DAK di kebumen dan Purbalingga.
Taufik Kurniawan meninggalkan sidang, usai mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Anggota DPR RI itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara, karena terbukti menerima suap DAK. (Foto: Tagar/Arif Purniawan)

Semarang - Anggota DPR dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan, dijatuhi hukuman enam tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Semarang, terkait dengan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2016 dan APBN 2017.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut penjara 8 tahun.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi, terkait pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kebumen dan Purbalingga, dengan total mencapai Rp 4,24 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufik Kurniawan, dengan pidana  penjara enam tahun dan denda sebesar 200 juta. Menghukum saudara Taufik Kurniawan, mengganti uang Rp 1,240 miliar kepada negara. Dengan memperhitungkan, uang yang sudah diserahkan kepada terdakwa kepada KPK sebesar Rp 1,240 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, Senin, 15 Juli 2019.

Selain menjatuhkan pidana penjara, anggota DPR periode 2014-2019 tersebut juga dicabut hak politiknya. Majelis hakim memutus lebih rendah dari tuntutan JPU, yang meminta agar hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan, memutuskan, terdakwa tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik selama tiga tahun, dimulai sejak terdakwa selesai menjalani hukuman,” ucapnya.

Terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 12 A UU nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa menerima suap dari mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, melalui perantara Adip Pandoyo (Sekda Kebumen) dan Hojin Anshori (swasta) yang diserahkan Rahmat Subiyanto.

Rahmat sendiri merupakan perantara dari terdakwa, selama tiga tahap sebanyak lima persen dari DAK senilai Rp 100 miliar. Tahap pertama senilai Rp 1,650 miliar. Pada tahap kedua sebesar Rp 3,5 miliar diserahan pada 15 Agustus 2016 di Hotel Gumaya. Uang tersebut didapat dari hasil urunan penerima pekerjaan dana DAK.

Selain di Kebumen, terdakwa juga terbukti menerima suap dari DAK Purbalingga Tahun Anggaran (TA) 2016. Dari DAK Rp 40 miliar, Taufik Kurniawan mendapatkan jatah fee lima persen.

Penyerahan Fee atas perintah Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, diberikan lewat perantara Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto.

Uang senilai Rp 1,2 miliar, diserahkan kepada Rahmat Subijanto di Bandung, pada pertengahan Agustus 2016. Taufik Kurniawan, kemudian memberikan Rp 600 juta kepada Wahyu Kristianto.

Taufik Kurniawan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya, terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya. Kuasa hukum Terdakwa, masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Setelah berdiskusi dengan klien saya, kami akan pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Fidi Galang Elsa Syarif, penasehat hukum terdakwa. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.