Ancaman Pidana Bagi yang Berkerumun Saat Corona

Polri mengeluarkan instruksi bagi siapa saja yang masih berkerumun dalam masa pandemik virus corona (Covid-19) maka akan dipenjara.
Akun Instagram (Foto: @spripimpolri)

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan instruksi bagi siapa saja yang masih berkerumun dalam masa pandemik virus corona (Covid-19) akan ditindak tegas dengan sanksi pidana penjara.

Hukuman pidana yang digunakan polisi untuk menindak masalah tersebut menggunakan tiga aturan, yaitu:

  1.  UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
  2.  UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
  3. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Tujuan kepolisian menerapkan aturan itu untuk menekan penyebaran coronavirus agar tidak meluas lebih parah, dan menertiban warga masyarakat yang masih membandel berkerumun di tengah wabah Covid-19.

Akun Instagram @spripimpolri.Akun Instagram (Foto: @spripimpolri)

Adapun sejumlah pasal yang diterapkan kepolisian adalah sebagai berikut, seperti dikutip Tagar, Minggu, 29 Maret 2020, dari akun Instagram @spripimpolri.

1. UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kerantinaan Kesehatan

Pasal 99

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

2. UU No.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular

Pasal 14 ayat 1

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). 

3. KUHP

Pasal 212

"Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana penjara paling lama selama 1 tahun 4 bulan".

Pasal 214

"Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara".

Pasal 216 ayat 1

"Tidak menuruti perintah dan permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu".

Pasal 218

"Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu". []






Berita terkait
Berjemur Pagi Hari Membangun Imunitas Tubuh
Dalam menghadapi pandemik coronavirus (Covid-19) stamina tubuh harus tetap terjaga. Diperlukan asupan vitamin yang baik dan makanan sehat bergizi.
12 Virus Paling Mematikan di Dunia
Manusia zaman dulu sebelum berevolusi menjadi orang modern telah berjuang melawan virus. Sejumlah virus telah ditemukan termasuk vaksinnya.
Cuci Tangan Pakai Sabun Biasa Bunuh Virus Corona
Mereka menganggap mencuci tangan pakai sabun antiseptik dan hand sanitizer lebih ampuh dalam membunuh virus corona (Covid-19).
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.