Jakarta - Pengamat kebijakan publik Yayat Supriatna mengkritik ancaman Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada warganya bakal diangkut ke tempat penampungan jika masih nekat nongkrong selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut dia, kebijakan tersebut tidak disertai persiapan yang matang.
Yayat menilai, diperlukan langkah-langkah selanjutnya setelah warga diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat kebijakan PSBB di Jakarta. Contohnya, kata dia, Anies menyediakan gelanggang olahraga (GOR) bagi tunawisma. Hanya saja, setelah diberikan sembako oleh Anies, tunawisma tersebut segera angkat kaki dari GOR.
"Pengawasannya bagaimana di sana? Kan sembako harus dimasak jadi wajar mereka pergi dari GOR," kata dosen Universitas Trisakti Jakarta tersebut kepada Tagar, Rabu, 29 April 2020.
Baca juga:
- Anies Bicara Jakarta-Istana Kurang Akur Lawan Covid-19
- Soal Sistem Bansos, PSI Puji Bekasi Daripada Jakarta
Menurut Yayat, Anies seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan mentah dalam situasi seperti ini. Seorang kepala daerah, kata dia, sepatutnya bersikap dengan didasari perhitungan yang matang. Dia memberikan contoh lain, yaitu distribusi bantuan sosial (bansos) sembako di Jakarta yang terlanjur diumumkan tetapi tidak diikuti dengan kesiapan data.
Kalau sanksi, sanksinya apa? Denda? boro-boro denda, duit saja nggak punya.
Salah satu ketidakuratan data itu berakibat penerima bansos sembako menyasar anggota DPRD DKI, anggota ASN, dan golongan elite Ibu Kota di perumahan mewah. Padahal bansos selama PSBB seharusnya diterima warga tak mampu terdampak pandemi virus corona.
Yayat juga menilai Anies masih belum tegas menegakkan sanksi sejak PSBB periode pertama diberlakukan hingga saat ini. "Belum tegas dan masih bersifat imbauan," ujarnya.
Selama PSBB tahap 1, masih banyak masyarakat termasuk perusahaan yang melanggar aturan. Minimnya sanksi akhirnya membuat Anies memperpanjang PSBB hingga 22 Mei 2020. Namun di PSBB fase 2, Anies berjanji bakal bersikap tegas.
Menurutnya, PSBB tahap 1 merupakan fase edukasi, sedangkan fase 2 penegakan hukum. Namun, menurut Yayat sebaiknya Anies kembali berpikir lebih rinci lagi terkait sanksi dan denda apa yang bakal mengancam pelanggar, mengingat perekonomian masyarakat saat ini sedang tidak stabil.
"Kalau sanksi, sanksinya apa? Denda? boro-boro denda, duit saja nggak punya. Kerja nggak ada. Masukin penjara? Yang dipenjara aja dikeluarkan," tutur Yayat. []