Progres Gugatan Korban Banjir Jakarta ke Anies Baswedan

Progres gugatan yang diajukan secara class action terkait banjir Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Seorang anak diletakan di dalam keranjang plastik oleh orangtuanya saat melintasi banjir di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta, Kamis (2/1/2020). Banjir tersebut terjadi karena meluapnya Kali Angke. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta - Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan sidang gugatan yang diajukan secara class action terkait banjir Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini memasuki tahap pengajuan naskah notifikasi.

Masa tenggat waktu pengajuan pengunduran diri (warga) lewat notifikasi

Azas menjelaskan, notifikasi itu berfungsi untuk memastikan 312 orang warga penggugat banjir Jakarta 2020 dapat menyatakan diri tetap maju atau mundur dalam sidang gugatan.

"Jadi sidang diundur tiga minggu sekaligus sebagai masa tenggat waktu pengajuan pengunduran diri (warga) lewat notifikasi," kata Azas saat dihubungi wartawan, Rabu, 29 April 2020.

Tigor mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan waktu tiga minggu bagi warga yang tergabung dalam gugatan memberikan notifikasi kepada pengadilan untuk menyatakan diri keluar dari gugatan. Bagi warga yang tidak menyampaikannya maka gugatan dianggap terus berjalan.

Baca juga:

Notifikasi kepada pengadilan bagi warga yang mengundurkan diri berbentuk pengisian keterangan dalam formulir Pernyataan Keluar. Tahapan notifikasi ini juga sebagai bentuk gugatan class action banjir Jakarta pada awal 2020 telah berjalan secara sah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Tim Advokasi Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 mengajukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat pada Maret 2020. Gugatan itu ditujukan kepada Anies lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lamban bergerak ketika banjir sehingga warga mengalami sejumlah kerugian akibat bencana tersebut.

Dalam poin gugatan tersebut warga menutut Anies membayar ganti rugi akibat banjir mencapai Rp 42,33 miliar. Tuntutan mereka juga terkait realisasi sistem peringatan dini agar banjir dan dampaknya tak lagi terulang di Jakarta. []

Berita terkait
Pilu Warga Jakarta Rumah Ditelan Banjir Air Ciliwung
Pengungsi banjir Jakarta ini pilu, menceritakan rumah ditelan luapan Sungai Ciliwung hingga hanya menyisakan atap genteng.
Pilu Warga Jakarta Rumah Ditelan Banjir Air Ciliwung
Pengungsi banjir Jakarta ini pilu, menceritakan rumah ditelan luapan Sungai Ciliwung hingga hanya menyisakan atap genteng.
Bantuan Telat, Pengungsi Banjir Kampung Melayu Getir
Dapur pasko pengungsi banjir Kampung Melayu tertatih-tatih. Posko berisi 542 jiwa ini belum mendapatkan suplai bahan makanan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.