Ancaman Mentah Anies ke Warga Nekat Nongkrong saat PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai mengeluarkan ancaman mentah ke warganya yang nekat nongkrong selama masa PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta - Pengamat kebijakan publik Yayat Supriatna mengkritik ancaman Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada warganya bakal diangkut ke tempat penampungan jika masih nekat nongkrong selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut dia, kebijakan tersebut tidak disertai persiapan yang matang.

Yayat menilai, diperlukan langkah-langkah selanjutnya setelah warga diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat kebijakan PSBB di Jakarta. Contohnya, kata dia, Anies menyediakan gelanggang olahraga (GOR) bagi tunawisma. Hanya saja, setelah diberikan sembako oleh Anies, tunawisma tersebut segera angkat kaki dari GOR.

"Pengawasannya bagaimana di sana? Kan sembako harus dimasak jadi wajar mereka pergi dari GOR," kata dosen Universitas Trisakti Jakarta tersebut kepada Tagar, Rabu, 29 April 2020.

Baca juga:

Menurut Yayat, Anies seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan mentah dalam situasi seperti ini. Seorang kepala daerah, kata dia, sepatutnya bersikap dengan didasari perhitungan yang matang. Dia memberikan contoh lain, yaitu distribusi bantuan sosial (bansos) sembako di Jakarta yang terlanjur diumumkan tetapi tidak diikuti dengan kesiapan data.

Kalau sanksi, sanksinya apa? Denda? boro-boro denda, duit saja nggak punya.

Salah satu ketidakuratan data itu berakibat penerima bansos sembako menyasar anggota DPRD DKI, anggota ASN, dan golongan elite Ibu Kota di perumahan mewah. Padahal bansos selama PSBB seharusnya diterima warga tak mampu terdampak pandemi virus corona.

Yayat juga menilai Anies masih belum tegas menegakkan sanksi sejak PSBB periode pertama diberlakukan hingga saat ini. "Belum tegas dan masih bersifat imbauan," ujarnya.

Selama PSBB tahap 1, masih banyak masyarakat termasuk perusahaan yang melanggar aturan. Minimnya sanksi akhirnya membuat Anies memperpanjang PSBB hingga 22 Mei 2020. Namun di PSBB fase 2, Anies berjanji bakal bersikap tegas. 

Menurutnya, PSBB tahap 1 merupakan fase edukasi, sedangkan fase 2 penegakan hukum. Namun, menurut Yayat sebaiknya Anies kembali berpikir lebih rinci lagi terkait sanksi dan denda apa yang bakal mengancam pelanggar, mengingat perekonomian masyarakat saat ini sedang tidak stabil.

"Kalau sanksi, sanksinya apa? Denda? boro-boro denda, duit saja nggak punya. Kerja nggak ada. Masukin penjara? Yang dipenjara aja dikeluarkan," tutur Yayat. []

Berita terkait
Progres Gugatan Korban Banjir Jakarta ke Anies Baswedan
Progres gugatan yang diajukan secara class action terkait banjir Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PSBB Jilid 2, Anies: Pengguna Kendaraan Umum Turun 88%
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jumlah pengguna kendaraan umum turun 88% pada pekan pertama pemberlakuan PSBB.
Kasus Corona DKI Melambat, Anies: Cermin Kebijakan Kita
Anies Baswedan mengklaim melambatnya grafik positif corona di Jakarta disebabkan kebijakan yang diterapkannya di Ibu Kota.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.