Ancam Wartawan Rembang, Pegawai PLTU Sluke Dipenjara

Kasus kekerasan terhadap wartawan di Rembang, Jawa Tengah, berujung pada dijebloskannya Suryono ke penjara. Setelah ada keputusan kasasi dari MA.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rembang, Eko Hartoyo. (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Rembang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Jawa Tengah, mengeksekusi pelaku kekerasan disertai ancaman pembunuhan terhadap wartawan setempat. Terpidana kasus tersebut, Suryono, oknum pegawai PLTU Sluke, dijebloskan ke penjara setelah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).  

"Kami eksekusi, bawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang, sejak hari Kamis 14 November kemarin," tutur Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rembang, Eko Hartoyo, Senin 18 November 2019.

Eko menjelaskan sebelum melakukan eksekusi, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada pria 33 tahun, warga Desa Grawan, Kecamatan Sumber itu. Panggilan pertama diberikan pada 7 Oktober 2019, kemudian pada 23 Oktober 2019 dan yang terakhir pada 5 November 2019.

"Jadi kami lakukan pendekatan persuasif dulu, termasuk dengan pimpinan PLTU," kata Eko.

Muncul informasi, Suryono sempat dipindah tugaskan ke Aceh. Tapi dari hasil pendekatan persuasif Kejari Rembang, akhirnya saat panggilan ketiga, Suryono hadir. Selanjutnya dilakukan penahanan. 

“Kalau panggilan ketiga tidak datang, mau tidak mau, suka tidak suka ya akan kami jemput paksa. Tapi pada panggilan ketiga, ia mau datang memenuhi panggilan, selanjutnya ditahan," terang dia. 

Eko Hartoyo menambahkan awalnya jaksa penuntut umum menuntut Suryono dengan tujuh bulan penjara. Tapi Pengadilan Negeri Rembang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. 

Meski jauh dari tuntutan tujuh bulan, saya kira sudah bagus terpidana menerima tiga bulan penjara, dari yang semula hukuman percobaan.

Artinya, jika selama enam bulan Suryono melakukan pelanggaran yang sama, baru menjalani hukuman tiga bulan penjara. Tapi apabila tidak mengulangi perbuatan serupa, tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Jaksa penuntut melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Di pengadilan tingkat kedua ini, majelis hakim menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Rembang. Tak berhenti, jaksa penuntut mengajukan kasasi ke  MA. Dan keputusan akhir, MA memutus Suryono harus menjalani hukuman tiga bulan penjara.

“Meski jauh dari tuntutan tujuh bulan, saya kira sudah bagus terpidana menerima tiga bulan penjara, dari yang semula hukuman percobaan,“ ucap dia. 

Ditambahkan, saat ini Suryono masih mencari keadilan hukum dengan mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya. Namun demikian, hal itu tidak menghalangi proses eksekusi yang dilakukan pihaknya. 

Diketahui, kasus ini bermula ketika terjadi kecelakaan kerja di PLTU Sluke, 18 Agustus 2016 lalu. Empat orang pekerja menderita luka bakar serius dan dirawat dibawa ke Rumah Sakit dr R Soetrasno Rembang. Belakangan dua orang di antaranya meninggal dunia.

Sejumlah wartawan yang meliput di rumah sakit menerima intimidasi. Mereka dihalang-halangi massa, sebagian diduga merupakan pekerja PLTU. Bahkan telepon selular milik Wisnu Aji dari Radar Kudus Jawa Pos diminta dan dihapus filenya. Wartawan lain, Sarman Wibowo dari Semarang TV juga sempat dikejar serta diancam akan dihabisi.

Peristiwa tersebut diteruskan ke jalur hukum karena dianggap telah mengancam kemerdekaan pers. Suryono menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan oleh aparat Polres Rembang. []

Baca juga:

Berita terkait
Wartawan Pimpin Induk Organisasi Olahraga di Samosir
Wartawan media cetak terbitan Sumatera Utara terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Samosir periode 2019-2023.
Hanum, Putri Amien Rais Sempat Jadi Wartawan
Hanum Salsabiela Rais, putri pendiri PAN Amien Rais sempat menjadi wartawan. Kini ia dilaporkan ke polisi dianggap menyebarkan berita bohong.
Wartawan Senior Aristides Pernah Setahun Bolos Sekolah
Wartawan senior Aristides Katoppo telah berpulang pada Minggu, 29 September 2019. Ternyata memiliki pengalaman hidup yang unik.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.