Polisi Pengeroyok Wartawan di Makassar Ditahan

Mereka ditahan karena terbukti melakukan pemukulan terhadap mahasiswa dan wartawan.
Wartawan LKBN Antara, Muh Darwin saat dikeroyok oleh oknum polisi. (Foto: Tagar/Lodi)

Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menahan sejumlah polisi yang telah melakukan tindakan refresif saat melakukan pengamanan unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Sulsel beberapa waktu lalu. 

Mereka ditahan karena terbukti melakukan pemukulan terhadap mahasiswa dan wartawan.

Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe mengatakan Bidang Propam kini terus mendalami kasus tindakan refresif anggota saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa. Sejumlah polisi telah menjalani pemeriksaan bahkan sudah ada yang telah dilakukan penahanan.

"Polisi yang diperiksa karena sikap represif ada sekitar 4 sampai 5 orang yang sudah diperiksa. Saat ini sudah ada dua yang ditahan, pemukul wartawan. Yang lain masih di periksa Propam," kata Irjen Mas Guntur saat ditemui di RS Ibnu Sina Makassar, Sabtu 28 September 2019.

Polisi yang dilakukan penahanan ini sudah melalui proses pemeriksaan panjang dari penyidik Propam Polda Sulsel. Dari hasil pemeriksaan dan juga berdasarkan rekaman video dan foto yang beredar, polisi yang ditahan ini karena terbukti melakukan tindakan refresif dengan melakukan pemukulan.

"Yah, dia ditahan karena melakukan pemukulanlah," ujarnya.

Sebelumnya, tiga wartawan menjadi korban tindakan represif polisi saat meliput demo di DPRD Provinsi Sulsel secara resmi melapor ke Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Kamis 26 September 2019.

Ketiga jurnalis yang menjadi korban, masing-masing jurnalis LKBN Antara Muh Darwin Fathir, Saiful Rania (Inikata.com), dan jurnalis Makassar Today, Isak Pasabuan. Dalam pelaporannya di Mapolda Sulsel, ketiganya didampingi Tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Sulawesi Selatan.

"Secara umum hari ini ada dua (laporan). Yang pertama kami laporkan adalah tindak pidana hukum, dan pasal yang disangkakan ada tadi itu Pasal 170 kemudian Pasal 351 KUHP dan yang kedua adalah terkait kode etik sehingga melapor di Bidang Propam," ucap Abdul Kadir Wokanubun, selaku tim advokasi LBH Pers. []

Berita terkait
Pengeroyok 3 Jurnalis Saat Demo DPRD Sulsel Diperiksa
Sebanyak tiga orang jurnalis dikeroyok polisi saat unjuk rasa ricuh di depan Kantor DPRD Sulsel pada Selasa 24 September 2019.
Kapolda Sulsel Meminta Maaf Kepada Jurnalis Makassar
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe meminta maaf kepada jurnalis Makassar yang menjadi korban pemukulan aparat kepolisian saat unjuk rasa.
IJTI Sulsel Kecam Kekerasan Polisi Kepada Tiga Jurnalis
Kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat kepolisian kembali terulang. Kali ini terjadi di Makassar.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.