Demak - Kasus perseteruan antara anak, berinisial A, 19 tahun, dengan ibu kandungnya, S, 36 tahun, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berlanjut. Bahkan kasus itu berujung pada penahanan terhadap sang ibu. Upaya mediasi yang dilakukan polisi ditolak A selaku pelapor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak Ajun Komisaris Polisi Fahrul Rozi mengatakan pihaknya sempat melakukan upaya mediasi dan mendamaikan kedua belah pihak. Hanya saja A, pelapor dari kasus penganiayaan ini menolak upaya perdamaian.
Alasannya, ungkap Fahrul, A mengaku penganiayaan yang dilakukan ibunya ini berpangkal dari persoalan perselingkuhan. S diketahui kerap berselingkuh dengan laki-laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.
Penolakan upaya mediasi ini, membuat proses berlanjut ke tahap penyidikan yang bermuara pada penahanan terhadap S.
"Kami prinsipnya hanya menindaklanjuti semua laporan dan aduan dari masyarakat. Kemarin sudah diupayakan mediasi tapi gagal. Jadi proses kami lanjutkan ke tahap penyidikan. Dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, kami laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan," jelasnya, Sabtu, 9 Januari 2021.
Terkait dengan penahanan, Fahrul menegaskan pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif. Alasan objektif tindakan dari S dalam sangkaan pasal yang dijeratkannya memang dapat dilakukan penahanan.
Kemarin sudah diupayakan mediasi tapi gagal. Jadi proses kami lanjutkan ke tahap penyidikan.
Sedangkan alasan subjektifnya dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Diketahui sebelumnya, S dan A terlibat pertengkaran hebat berujung penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2020, sekitar pukul 17.00 WIB.
Bermula saat A ditemani ayahnya hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah S di Desa Banjarsari RT 4 RW 4, Kecamatan Sayung. S diketahui telah bercerai dengan suaminya karena tepergok selingkuh dengan pria lain di Bandungan. Keduanya kemudian hidup berpisah.
Saat itu, mereka didampingi Kepala Desa Banjarsari Haryono. Proses pengambilan paiakan itu juga disaksikan oleh Ketua RT setempat. Tiba di tempat yang dituju, anak dan ayah masuk ke rumah.
Ternyata kedatangan rombongan tersebut memicu kemarahan tersangka S. Dan dilampiaskan ke anaknya.
"Kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene (ngapain kamu di sini)," kata Fahrul menirukan ucapan tersangka pada anaknya.
Tak memperdulikan bentakan ibunya, A tetap masuk ke rumah guna mencari baju miliknya. Lalu tersangka mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan jika baju milik korban sudah dibakar.
Ucapan-ucapan tersebut tak digubris oleh sang anak. Amarahnya tak direspon, tersangka kemudian mendorong saksi-saksi korban. Setelah itu korban bergegas keluar dari rumah. Namun tersangka mengejarnya dan menarik kerudungnya.
Baca lainnya:
- Bayi Cantik Dibuang di Rumah Kebun di Bulukumba
- 4 Anak Punk Pengeroyok Remaja Kudus Hingga Tewas Diringkus
- Anak di Bawah Umur Tanpa SIM C Tabrak Truk di Bantul
Tak hanya itu, S lalu menjambak rambut anaknya hingga tertarik ke belakang beberapa langkah. Berlanjut kemudian pada penganiayaan terhadap A.
"Kemudian dari belakang, tersangka mencakar sebanyak satu kali mengenai pelipis kiri korban sampai pelipis kiri korban terluka mengeluarkan darah. Dan tersangka mencakar hidung saksi korban sebanyak satu kali sampai hidung korban terluka," beber dia.
Pertengkaran antara ibu dan anak kemudian dilerai oleh mantan suami sekaligus ayah dari keduanya. Bersama sejumlah saksi, kejadian yang lebih parah bisa dihindarkan. Kemudian rombangan anak bapak itu pergi meninggalkan rumah. []