Jakarta - Hasil survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia, terungkap masyarakat masih menginginkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung ketimbang dipilih oleh DPR, DPD dan MPR.
Survei ini dilakukan menyusul adanya rencana pembahasan atau revisi UU Pemilu dan UU Pilkada di DPR, di mana RUU Pemilu sudah masuk dalam daftar 33 Prolegnas Prioritas di Badan Legislatif yang akan segera dibawa dalam rapat paripurna.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, melalui survei yang dilakukan lembaganya, terungkap masyarakat lebih memilih untuk melakukan pemilihan presiden secara langsung.
Survei soal pemilihan capres dan cawapres, kata Burhanuddin Muhtadi, dilakukan dengan menawarkan dua pilihan kepada responden.
Pilihan pertama, yaitu presiden dan wakil presiden dipilih oleh DPR, DPD, dan MPR. Sedangkan pilihan kedua presiden dan wakil presiden tetap dipilih oleh rakyat.
Dan hasil dari survei yang dilaksanakan, sebanyak 90 persen masyarakat lebih menginginkan agar pemilihan presiden dan wakil presiden tetap dipilih oleh rakyat, bukan DPR, DPD, dan MPR.
“Jika pihak elite tetap memaksakan untuk melaksanakan pilihan pertama, maka mereka akan berhadapan dengan 90 persen masyarakat Indonesia,” ujar Burhanudin Muhtadi, dalam rilis dan diskusi online bertajuk Aspirasi Publik Terkait Undang-Undang Pemilu dan Pilkada pada Senin, 8 Februari 2021.
Dalam survei yang dilaksanakan hampir semuanya menghendaki pemilihan secara langsung, bukan diwakilkan oleh anggota MPR
Bahkan, kata dia, hampir semua basis partai politik juga lebih memilih agar pemilihan presiden dan wakil presiden langsung dipilih oleh rakyat, dan survei ini mendapat 89 persen dari 100 persen suara.
“Baik yang puas dan tidak puas oleh kinerja presiden, mereka tetap memilih secara proporsional terbuka, yaitu pilihan secara langsung,” tambahnya.
Survei lain yang dilaksanakan, yaitu pembahasan baru oleh DPR dalam RUU Pemilu, yaitu soal tata cara pemilihan calon anggota legislatif.
Baca juga:
Indikator menyiapkan dua pilihan, yaitu pilihan pertama hanya memilih partai, dan calon anggota DPR yang mewakili partai akan ditentukan oleh pimpinan partai.
Sedangkan pilihan kedua, masyarakat memilih calon, dan calon anggota DPR dipilih langsung oleh masyarakat.
Dalam survei ini, beber Burhanuddin Muhtadi, sebanyak 78,2 persen masyarakat memilih pilihan kedua dan 11,7 persen pilihan pertama, sisanya golput.
Dari hasil survei yang dilakukan, jelas masyarakat ingin terjun langsung dalam memilih calon pemimpinnya dan bukan diwakilkan oleh DPR, MPR maupun orang lain yang diajukan dalam RUU Pemilu yang akan dibahas oleh DPR.
“Dalam survei yang dilaksanakan hampir semuanya menghendaki pemilihan secara langsung, bukan diwakilkan oleh anggota MPR,” ujarnya.[Anita]