Bantul - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi DIY berhasil menangkap enam tersangka dengan enam kasus memelihara dan memperniagakan satwa air yang dilindungi.
Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Azhari Juanda mengatakan, keenam tersangka tersebut berhasil diamanakan di rumah masing-masing setelah adanya laporan dari warga.
Dari Pengakuan tersangka untuk satu buaya muara dibeli seharga Rp 700-Rp 1,3 juta. Sementara labi-labi dibeli dengan harga Rp 240 ribu per ekor.
“Keenam tersangka kami amankan setelah ada laporan dari warga,” jelas AKBP Azhari Juanda saat jumpa pers, Selasa, 16 Februari 2021.
Tersangka pertama RRL, 17 tahun warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Tersangka ini diamankan atas perbuatan memperniagakan satwa dilindungi yaitu kepemilikan berupa satu ekor buaya muara dengan panjang 110 cm.
Perkara tersangka RRL ini selesai melalui sidang diversi di tingkat penyidikan. Namun karena tersangka masih di bawah umur maka sudah dimintakan penetapan kepada ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk sesuai dengan sistem peradilan anak.
Tersangka kedua RCH, 25 tahun warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Tersangka diamankan atas memperniagakan satwa dilindungi dengan barang bukti satu ekor buaya dengan panjang 120 cm.
Lalu tersangka ketiga RJS, 24 tahun warga Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. RJS diamankan karena perbuatannya memperjualbelikan satwa berupa satu ekor buaya muara dengan panjang 113 cm.
Tersangka kempat, RR, 17 tahun warga Sabdodadi, Kabupaten Bantul. Tersangka ini ditangkap lantar memiliki satu ekor buaya muara dengan panjang 178 cm.
Kemudian tersangka kelima EKS, 28 tahun warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. EKS diamankan setelah memperniagakan satwa liar berupa buaya muara dengan panjang 138 cm.
Tersangka keenam, RYS, 28 tahun warga Triharjo, Kabupaten Sleman. Tersangka RYS ditangkap dengan barang bukti kepemilikan 14 labi-labi moncong babi, masing-masing berukaran enam karapas.
Disinggung dari mana pelaku memperoleh hewan dilindungi itu, beberapa diantaranya membeli buaya muara secara online dan memposting foto buaya di media sosial.
Namun hanya untuk dipelihara. Sementara labi-labi moncong babi dibeli secara online dan diperdagangkan oleh tersangka melalui Facebook.
"Dari Pengakuan tersangka untuk satu buaya muara dibeli seharga Rp 700-Rp 1,3 juta. Sementara labi-labi dibeli dengan harga Rp 240 ribu per ekor," ujar Azhari Juanda.
Di hadapan petugas dan awak media, seorang pelaku berinisial RYS mengaku tidak tahu jika hewan labi-labi termasuk dilindungi. Awalnya dia melihat bentuk labi-labi moncong babi sangat unik dan dia beli.
“Saya beli karena lucu, lalu setelah tahu menghasilkan uang saya jual lagi,” jelas RYS. []