Bantul - Polisi mengamankan pelaku pencuri burung kicau di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Pelaku pencurian ini mencuri tiga ekor milik PRMN, 39 tahun warga Dusun Gadingharjo RT 24, Desa Donotirto, Kapanewon Kretek.
Kapolsek Kretek, Komisaris Polisi (Kompol) Suparmin mengatakan pelaku pencurian yang terjadi pada Sabtu, 6 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan oleh pria berinisial KSN alias MRK, 34 tahun. "Pelaku merupakan warga Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang," katanya saat jumpa pers di Polsek Kretek, Senin, 15 Februari 2021.
Baca Juga:
Kronologi penangkapan pelaku ini berawal saat polisi menerima informasi bahwa telah terjadi pencurian tiga burung milik warga utara jembatan Kretek. Memperoleh informasi tersebut polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Pelaku mengakui perbuatan atas pencurian tiga burung tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya yang berada di daerah Parangtritis. Di kontrakan tersebut terdapat pula tiga burung kicauan dari hasil aksi pencurian pelaku.
Baca Juga:
Selanjutnya pelaku diamankan beserta barang bukti yang ada ke Polsek Kretek. Setelah diinterogasi oleh polisi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tiga burung tersebut. “Pelaku mengakui perbuatan atas pencurian tiga burung tersebut,” ungkapnya.
Dari penangkapan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sangkar burung, satu ekor burung Ciblek, satu ekor burung Kutilang, satu ekor burung Trotokan. Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi juga ikut diamankan sebagai barang bukti. []