Bantul - Terbukti memelihara dan memperjual belikan hewan air yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia enam orang diamankan. Enam warga Yogyakarta tersebut berurusan dengan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Azhari Juanda mengatakan keenam orang tersebut diamankan setelah adanya laporan dari warga. Kemudian tim cyber juga melalukan penelusuran untuk menemukan keenam orang tersebut.
Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
"Setelah ada laporan dari warga tim cyber kemudian melakukan penelusuran untuk menemukan keenam orang tersebut," jelas AKBP Azhari Juanda saat jumpa pers, Selasa, 16 Februari 2021.
Enam orang tersangka tersebut yaitu RRL, 17 tahun, RCH, 25 tahun, RJS, 24 tahun, RR, 17 tahun, EKS, 28 tahun dan RYS, 28 tahun. Keenam tersangka tersebut berhasil diamankan di rumah masing-masing.
Polisi berhasil mengungkap kasus pemilikan dan jual beli hewan air yang dilindungi ini sejak Januari hingga Februari 2021 ini. Mereka ditangkap dengan barang bukti kepemilikan hewan-hewan tersebut.
"Kami mengungkap kasus ini sejak Januari hingga Februari 2021," jelas AKBP Azhari Juanda.
Atas perbuatannya keenam tersangka tersebut disangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Namun karena ada pelaku di bawah umur akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak," ujar AKBP Azhari Juanda. []