Jakarta - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari menjelaskan lima alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) disahkan DPR menjadi menjadi Undang Undang (UU).
Menurut Abdul, disahkannya RUU PSDN menjadi UU agar negara dapat menata keteraturan untuk keefektifan sistem pertahanan. Dilibatkannya sumber daya nasional untuk pertahanan negara, kata dia, juga untuk memperkuat komponen utama dalam hal ini militer.
"Ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin lagi diletakkan hanya pada fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI)," ujar Abdul dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis 26 September 2019, seperti dilansir dari Antara.
Selajutnya, kata Abdul, Pasal 30 ayat (2) usaha pertahanan negara dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Hal itu menurut dia menegaskan postur pertahanan negara terdiri dari komponen utama, cadangan dan pendukung yang harus diatur oleh UU.
Selain hal-hal tersebut, terdapat hal penting yaitu penambahan sifat 'sukarela' dalam keikutsertaan warga negara menjadi Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan. Penambahan rumusan persetujuan DPR dalam hal Presiden menyatakan mobilisasi dan demobilisasi.
Dia mengatakan poin ketiga, arah RUU itu agar sistem pertahanan negara yang bersifat semesta dapat diaplikasikan, dan Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara memiliki landasan legal formal.
"Undang-Undang ini harus taat kepada prinsip supremasi sipil dalam bernegara, menghormati hak asasi manusia, dan pada pelaksanaan pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.
Keempat, menurut dia, sasaran RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara antara lain sebagai manifestasi dari konsep pertahanan rakyat semesta sebagai bagian dari grand strategi nasional dalam bidang pertahanan; membangun sistem pertahanan yang adaptif, visioner yang memiliki daya tangkal dan disiapkan secara dini, terarah, serta berkelanjutan oleh negara untuk menghadapi ancaman.
Kelima menurut dia, materi muatan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi.
"Selain hal-hal tersebut, terdapat hal penting yaitu penambahan sifat 'sukarela' dalam keikutsertaan warga negara menjadi Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan. Penambahan rumusan persetujuan DPR dalam hal Presiden menyatakan mobilisasi dan demobilisasi," tuturnya.
Abdul Kharis mengatakan RUU itu mengatur pula pengawasan usaha bela negara, penataan komponen pendukung, dan pembentukan komponen cadangan yang dilaksanakan oleh Komisi di DPR RI yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pertahanan.
RUU PSDN disahkan DPR menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis 26 September 2019.
"Apakah pembicaraan tingkat dua terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dapat disetujui menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.
Anggota dewan yang hadir kemudian menjawab setuju terkait RUU PSDN disahkan menjadi UU.
Baca juga:
- DPR Ikuti Saran Jokowi, RUU KUHP dan 3 RUU Ditunda
- Presiden Jokowi Harus Mundur
- Jokowi Buka Ruang Dialog dengan Mahasiswa di Kampus?