Pasal Karet Memuluskan Penguasa Terbebas dari Kritikan

Pemngamat politik menilai pasal karet bila terdapat dalam KUHP dalam memuluskan penguasa terbebas dari kritikan.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai pasal karet bila terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam memuluskan penguasa terbebas dari kritikan.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi satu dari aturan yang disebut banyak pihak terkait dengan pasal karet. UU ITE disahkan rapat paripurna DPR pada Kamis 27 Oktober 2016 silam.

"Pasal yang bisa digunakan oleh penguasa untuk menggebuk para pengkritiknya," kata Ujang kepada Tagar, Sabtu, 21 September 2019.

Pasal karet harus diperbaiki atau direvisi. Pasalnya tidak multi tafsir. Harus jelas isinya. Bukan hanya DPR yang punya motif. Pemerintah juga.

Ujang mengatakan pasal karet berbahaya karena dapat menjerumuskan siapa saja dan mengekang kebebasan berpendapat. Bila kandungan pasal karet akan dimasukan dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) yang kini menjadi perhatian publik, sepatutnya ditelaah kembali agar penegakkan hukum tak dapat berjalan seenaknya.

DPR sebagai pembuat Undang-undang, kata Ujang, bertanggung jawab bila pasal karet ada dalam RKUHP kemudian disahkan.

Dalam Pasal 218 Ayat 1 dan ayat 2 di RKUHP yang berbunyi menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden (wapres), Ujang mendorong agar DPR mempertegas antara kritik dengan penghinaan.

Ditambahkan Ujang, pasal itu kini masih bermuatan multi tafsir dan tergantung siapa yang memaknainya. Dia yakin bila disahkan pidana dapat menjerat siapa saja. "Pasal karet harus diperbaiki atau direvisi. Pasalnya tidak multi tafsir. Harus jelas isinya. Bukan hanya DPR yang punya motif. Pemerintah juga," tutur Ujang.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan tentang RKUHP yang dipersoalkan. Salah satunya terkait kritikan terhadap presiden dan wapres.

Menurut Yasonna, kritik bebas ditujukan kepada presiden dan wapres tetapi terkait kebijakan, bukan ranah pribadi.

"Bukan berarti karena seorang presiden, bebas kita caci maki harkat dan martabatnya. Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah," kata Yasonna di Kompleks Kemenkumham Jakarta, pada Jumat 20 September 2019.

Yasonna menegaskan UU tersebut bukan berarti membatasi kebebasan berekspresi masyarakat dan pers. "Jangan dikatakan bahwa membungkam kebebasan pers," kata dia.

Baca juga: 

Berita terkait
Bamsoet Sebut Alasan Penundaan Pengesahan RKUHP
Presiden Joko Widodo meminta agar DPR RI menunda pengesahan RKUHP di Sidang Paripurna tanggal 24 September 2019 bukti DPR dengar rakyat
RKUHP Aborsi, Yasonna Laoly Sebut Pidana Lebih Rendah
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan ancaman hukuman aborsi pada RKUHP lebih ringan daripada di KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara
Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP
Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.