Bantul - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menghentikan layanan tatap muka sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Layanan pengurusan administrasi kependudukan dimaksimalkan melalui online.
Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi mengatakan layanan tatap muka dihentikan sementara sesuai dengan arahan dari Pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten dalam mencegah penyebaran Covid-19. "Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Disdukcapil Smart Bantul, untuk pengurusan KK (Kartu Keluarga), AKTA dan Permohonan cetak KTP-el," katanya saat dihubungi pada Selasa, 24 Maret 2020.
Menurut dia, namun layanan tatap muka dihentikan, semua petugas pelayanan di Disdukcapil Bantul tetap bekerja maksimal sesuai jam kerja seperti biasanya. Hanya meminimalisir kontak langsung. "Harapannya masyarakat aman, petugas aman dan sehat semua dan tidak ada yang sakit tentunya," ucap Bambang.
Dia mengatakan, layanan tatap muka langsung hanya diberlakukan untuk legalisir terbatas, seperti legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan bagi mereka yang akan mendaftar Kepolisian. Kemudian legalisir untuk persyaratan pemilihan pamong desa dan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bisa dilakukan secara kolektif melalui desa dengan petugas register desa.
Ia mengaku belum bisa memastikan kapan akan kembali menerapkan layanan tatap muka seperti biasanya. Semuanya akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan, dimungkinkan sampai tanggal 31 Maret 2020.
Harapannya masyarakat aman, petugas aman dan sehat semua dan tidak ada yang sakit tentunya.
Bambang meminta masyarakat tidak perlu tergesa-gesa dan tetap tenang. "Sementara semuanya diurus online. Untuk konsultasi aduan sudah ada nomor telp WA, kemudian call-center. Jadi nggak usah ke kantor," jelasnya.
Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, untuk mencegah penyebaran virus Corona, sesuai dengan kebijakan Bupati Bantul, maka di Pemerintah Kabupaten Bantul perlu ada pengaturan pelaksanaan tugas.
Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur jadwal shif pegawai, setengah pegawai bekerja di kantor dan setengahnya agar bekerja di rumah, dengan ketentuan dua tingkat di bawah kepala OPD, pejabat eselon, tetap hadir.
Aturan ini berlaku untuk jajaran guru/tata usaha, bagi instansi pelayanan seperti RSUD, Dinkes/Puskemas, BPBD dan Satpol-PP diharapakan tetap melayani masyarakat seperti biasanya. Kemudian untuk Disdukcapil, BKAD dan DPMPT disarankan agar memaksimalkan pelayanan online.
"Termasuk Pak Camat agar memerintahkan Pak Lurah untuk melaksanakan hal yang sama, ketentuan berlaku mulai tanggal 23 - 27 maret 2020," terang Helmi. []
Baca Juga:
- Pasien PDP Covid-19 di RSUD Bantul Meninggal Dunia
- Langkah Pemkab Bantul Agar Warga Tak Panik Corona
- Dampak Jogja Air Show 2020 Ditunda bagi Bantul