Aktivis Aceh: PP Kebiri Bukan Solusi Menyasar ke Penis Saja

Sejumlah elemen sipil di Aceh menilai PP kebiri kimia dianggap tidak signifikan menjawab persoalan kekerasan seksual saat ini.
Ilustrasi kebiri kimia (Foto: Pixabay)

Banda Aceh -  Sejumlah elemen sipil di Aceh menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dianggap tidak signifikan menjawab persoalan kekerasan seksual saat ini.

Fasilitator Kesetaran Gender, Abdullah Abdul Muthalieb menyebutkan PP Kebiri mengabaikan akar masalah. “Kekerasan seksual itu sumbernya dipikiran laki-laki yang patriakhis. Jadi kebiri bukan solusi yang hanya menyasar ke penis akan tetapi tidak mampu mengubah pikiran laki-laki," kata Abdullah, Rabu, 6 Januari 2020.

Dalam jangka pendek sambungnya, bisa jadi akan menimbulkan shock terapi dan tidak akan menyelesaikan masalah. Justru ini bisa menjadi pemicu lahirnya kekerasan seksual dalam bentuk yang lebih sadis.

"Sangat terbuka kemungkinan tindakan terjadi lebih brutal dengan cara-cara yang tak lazim terjadi selama ini. Jadi kebijakan ini bisa populis tapi tidak jadi solusi yang baik," ujarnya.

Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman juga mengatakan hal senada. Ia menilai PP kebiri tidak menjawab akar persoalan perkosaan dan kekerasan seksual, termasuk pada anak.

"Berbagai kekerasan ini terjadi ada kaitannya dengan relasi kekuasaan. Jadi tidak bisa diselesaikan dengan kebiri. Selain itu perkosaan tidak hanya dilakukan dengan menggunakan penis. Ini kalau hukumannya kebiri mempersempit definisi perkosaan jadinya," katanya.

Kekerasan seksual itu sumbernya dipikiran laki-laki yang patriakhis. Jadi kebiri bukan solusi yang hanya menyasar ke penis.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati mengatakan PP Kebiri tidak menjawab langsung pemulihan korban yang justru sangat dibutuhkan.

“Kasus kekerasan seksual terus terjadi, tantangan penanganannya masih kuat dirasakan, terutama di Aceh terkait dengan penangan hukum bagi korban kekerasan seksual yang menghadapi dualisme kebijakan terkait penangan kekerasan seksual," katanya.

Ia meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan menjamin pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif dan terintegrasi, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan dan pemberdayaan.

"Supaya korban mendapatkan hak-haknya dan dapat melanjutkan hidupnya seperti semula," ujarnya.

Fakta di lapangan, korban kekerasan masih mengalami kendala untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan, bahkan restitusi yang seharusnya dibayarkan kepada korban sampai saat ini belum dapat terimplementasi dengan baik di seluruh wilayah di Aceh karena tidak adanya aturan lanjutan.

"Masih ada korban dan keluarga yang belum mendapatkan dukungan maksimal dari komunitasnya, bahkan ada pula yang justru mengalami stigma dan pengucilan," ujarnya.

Ketua PUSHAM Unsyiah, Khairani Arifin mengingatkan agar pelaku kekerasan seksual mendapat hukuman yang menjerakan dan manusiawi. Ia menilai penghukuman bagi pelaku, bukan tidak penting, tapi harus dengan penghukuman yang manusiawi yang dapat memberi efek jera, tapi dengan tetap memperhatikan prinsip penghukuman yang manusiawi. 

Baca juga:

Selain itu, penting pula dipastikan pelaku pelecehan seksual non-fisik dan pelaku dibawah 14 tahun direhabilitasi khusus agar bisa merubah pola pikir dan sikap sehingga mencegah terjadinya perbuatan yang sama di masa berikutnya.

Lalu untuk pemenuhan hak korban, maka harus dipastikan penanganannya dilakukan secara komprehensif dengan mengutamakan upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan bagi korban.

"Semua ini diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Jadi, salah satu solusi konkrit penghapusan kekerasan seksual yaitu dengan segera bahas dan sahkan RUU ini," katanya. []

Berita terkait
Penyebab Tangan Perawat di Aceh Terputus Terungkap
Seorang perawat di Kabupaten Aceh Barat Daya yang tangannya terputus hingga meninggal dunia ternyata akibat terkena pisau mesin pemotong rumput.
Empat Daerah Kembali Masuk Zona Kuning Covid-19 di Aceh
Empat daerah menjadi zona kuning virus corona ialah Aceh Barat Daya, Bireuen, Aceh Timur, dan Aceh Tenggara.
10 Kecamatan di Aceh Timur Masih Dilanda Banjir
Sebanyak 1.266 rumah di 10 Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh masih terendam banjir.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi