Jakarta - Sejumlah relawan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan aksi pengembalian rompi dan ID Card yang sedianya digelar di Ballroom Hotel The Media, Jakarta Pusat. Kendati begitu, pihak hotel mengaku tidak tahu menahu terkait aksi tersebut.
Dari pantauan Tagar di lokasi, para relawan akhirnya melakukan aksi di depan hotel The Media. Mereka terlebih dahulu berbaris dan menyanyikan lagu Padamu Negeri sembari melakukan aksi pengembalian rompi.
Kami relawan satgas penanganan Covid-19 mendesak pimpinan satgas penanganan Covid-19 dan jajarannya untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban
"Ya kita hari ini karena spontanitas, kita punya rencana dan sebagainya. Kita spontanitas saja. Jadi yang kita lakukan ini spontanitas, kita langsung aksi. Ibaratnya arus dari bawah ini mendesak," ujar Koordinator Aksi, Abdul Mupid, Kamis, 19 November 2020.
Abdul menyampaikan, yang hadir dalam aksi ini merupakan koordinator-koordinator relawan yang ada di Jabodetabek. Menurut dia, The Media Hotel dipilih menjadi lokasi aksi karena hotel tersebut merupakan tempat berkumpulnya para relawan.
"Karena di hotel ini tempat relawan kita berkumpul," ucapnya.
Dia menjelaskan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Nasional, Doni Monardo telah mengkhianati usaha para relawan yang berjuang atas nama kemanusiaan.
Kata Abdul, hal itu dilatarbelakangi pemberian 20 ribu masker dan hand sinitizer oleh BNPB dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Selanjutnya, dia pun meminta Doni mundur dari jabatannya.
"Kami relawan satgas penanganan Covid-19 mendesak pimpinan satgas penanganan Covid-19 dan jajarannya untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban," kata Abdul.
Diketahui, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo membeberkan alasannya mengirimkan bantuan masker dan hand sanitizer itu ditujukan bagi warga yang berada di sekitaran lokasi hajatan.
"Bukan spesial untuk HRS (Habib Rizieq Shihab), untuk masyarakat di sekitar Petamburan, sebagamana selama ini Satgas membagi masker ke semua daerah," kata Doni kepada Tagar, Sabtu, 14 November 2020.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq Shihab yang diadakan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada akhir pekan lalu tersebut.
Sebagai informasi, mereka diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq. Pihak Rizieq pun mengklaim telah membayar lunas sanksi denda tersebut.
- Baca juga: Mosi Tidak Percaya, Relawan Satgas Minta Doni Monardo Mundur
- Baca juga: Bentuk Awal Dukungan Politik Doni Monardo ke Anies Baswedan
Adapun Pasal 93 berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). []