Lhokseumawe – Personel Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial HS, 22 tahun warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara karena mencoba memperkosa istri seorang anggota TNI berinisial M, 33 tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 26 Nopember 2019, sekitar pukul 11:00 WIB dan lokasinya dipinggir jalan Gampong Reudeup Kecamatan Lhoksukon.
“Awalnya pelaku ini ditangkap oleh personel TNI dari kesatuan Brigif 25/Siwah dan diserahkan ke Polres Aceh Utara, untuk dilakukan proses hukum. Korban merupakan ibu rumah tangga dan istri seorang TNI,” katanya.
Ia menambahkan, percoba pemerkosaan itu terjadi saat korban sedang ingin menjemput anaknya disekolah dan secara tiba-tiba sepeda motor yang sedang dikendarai korban diberhentikan oleh pelaku, sehingga langsung ingin melakukan pemerkosaan.
Terancam hukuman 175 Bulan Kurungan atau 175 Hukuman cambuk.
Namun selang beberapa menit, tiba-tiba salah seorang saksi mendengar suara jeritan korban dan langsung mendatangi ke lokasi kejadian, sehingga HS yang merupakan pelaku percobaan pemerkosaan langsung melarikan diri ke arah kebun sawit.
“Jadi setelah pelaku kabur, kemudian personel TNI dari Brigif 25/Siwah dan dibantu oleh warga sekitar mencari pelakunya itu, sehingga selang lima jam kemudian pelaku baru ditemukan sedang bersembunyi di sema-semak,” tuturnya.
Tambahnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, HS yang merupakan pelaku percobaan pemerkosaan terpengaruh karena film porno, sehingga melakukan perbuatan terlarang tersebut.
“Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 48 Jo pasal 46 qanun Aceh no 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 Bulan kurungan atau 175 hukuman cambuk,” katanya. []
Baca juga:
- 2020 Nanti, Aceh Mulai Terapkan Tilang Lewat CCTV
- Enam ABG Keroyok dan Tikam Pemilik Warkop di Aceh
- Cabuli 6 Siswi, Guru Kontrak di Aceh Ditangkap