Akankah Pilkada 2022 Digabung ke Pemilu Serentak 2024?

Akankah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2022 dan 2023 digabung menjadi serentak dengan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024?
Petugas KPPS di Surabaya menggunakan kostum superhero saat Pemilihan Kepala Daerah serentak 2019 silam. (Foto: Tagar/Suryanto/Anadolu Agency via Getty Images)

Jakarta - Akankah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2022 dan 2023 digabung menjadi serentak dengan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024, masih menjadi perdebatan alot.

Partai Demokrat berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di Komisi II DPR RI tidak menyerentakkan jenis pemilihan tersebut. 

Pembahasan RUU Pemilu yang masuk salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 itu diharapkan semakin memenuhi prinsip-prinsip keadilan politik dan harapan rakyat Indonesia ke depan.

"Demokrat meminta agar Pilkada tahun 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan, tidak digabung dengan Pileg dan Pilpres 2024," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, seperti dikutip Antara, Sabtu, 16 Januari 2021.

Ada tiga pertimbangan yang disampaikan oleh Herzaky terkait mengapa Demokrat tidak ingin Pilkada, Pilpres, dan Pileg diserentakkan.

Pertama, menurut dia, Pilkada bersamaan dengan Pileg dan Pilpres 2024 akan menciptakan beban teknis pemilihan berlebih bagi penyelenggara pemilu.

Ketika baru Pileg dan Pilpres saja yang disatukan pada 2019 silam, telah jatuh korban 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Menurut dia, beban kerja di Pemilu serentak 2019 yang cukup besar menjadi salah satu faktor banyak petugas yang sakit atau meninggal dunia.

Karena itu, Partai Demokrat tidak ingin penyerentakan pemilu agar kejadian nahas pada Pileg dan Pilpres serentak 2019 silam itu tidak terulang.

"Meskipun pemungutan suara pemilu dan pilkada pada 2024 direncanakan tidak bersamaan harinya, pemilu biasanya bulan April, sedangkan Pilkada pada November 2024 seperti tercantum di Pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tahapan-tahapannya akan beririsan satu sama lain. Tentu hal itu akan membuat beban petugas semakin berlipat," kata Herzaky.

Kedua, jika Pilkada ditunda, maka akan muncul permasalahan akibat pejabat kepala daerah yang terlalu lama menjabat di daerah-daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada 2022 dan 2023 baru akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2024, sesuai dengan Pasal 201 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pejabat kepala daerah itu tidak dapat mengambil keputusan strategis. Sebagai contoh, kata Herzaky, apakah tahun 2022 dan 2023 nanti, isu pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi yang menerpa saat ini sudah berakhir.

Dengan adanya kepala daerah definitif hasil pemilu, kebijakan strategis pro-rakyat untuk mengatasi pandemi Covid-19 maupun dampak ekonomi yang menyertai dapat diambil.

"Ketiadaan kepala daerah yang definitif hasil pemilihan langsung oleh rakyat dalam jangka waktu yang cukup panjang (satu-dua tahun) seperti skenario di UU No. 10 Tahun 2016 pun, mencederai demokrasi," kata Herzaky.

Ketiga, bercermin dari pengalaman Pemilu 2019, kampanye legislatif tenggelam oleh riuh rendahnya pemilu presiden.

Maka ketika diserentakkan, perdebatan visi-misi di tingkat pileg, pilpres, dan pilkada berpotensi tumpang tindih. Isu pilkada juga bisa tenggelam jika pelaksanaannya berdekatan dengan Pileg dan Pilpres 2024.

Proses kompetisi pun sangat kompleks. Hal itu bisa memicu tindakan-tindakan ilegal layaknya politik uang, politisasi sara, dan politik identitas secara terstruktur, sistematis, dan masif, demi kemenangan semata.

"Memang rekonsiliasi di tingkat elit sudah dilakukan pasca-pemilu, tetapi luka mendalam di masyarakat, terutama kalangan akar rumput, sudah terlanjur dalam dan sulit untuk dipulihkan. Kondisi seperti ini tentunya sangat tidak sehat untuk demokrasi Indonesia," kata Herzaky.[]

Berita terkait
DPR Sebut Revisi UU Pemilu Menjadi Agenda Penting 2021
revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi agenda krusial yang harus diselesaikan pada 2021.
Partisipasi Pemilih di Pilkada 2020 Sebesar 76,09 Persen
KPU RI mengumumkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mencapai 76,09 persen.
DKPP Sebut Ada Ketidaksinkronan Sistem dengan Jadwal Pemilu
Anggota DKPP Ida Budhiati menyebut, terdapat ketidaksinkronan antara sistem pemilihan umum (pemilu) dengan desain penjadwalan pemilu.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"