DKPP Sebut Ada Ketidaksinkronan Sistem dengan Jadwal Pemilu

Anggota DKPP Ida Budhiati menyebut, terdapat ketidaksinkronan antara sistem pemilihan umum (pemilu) dengan desain penjadwalan pemilu.
Suasana Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di KPU Provinsi Bali, Denpasar, Minggu, 20 Desember 2020. (Foto: Tagar/Ist/Humas DKPP)

Denpasar – Terdapat ketidaksinkronan antara sistem pemilihan umum (pemilu) dengan desain penjadwalan pemilu. Hal itu disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati, dalam Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di KPU Provinsi Bali, Denpasar, Minggu, 20 Desember 2020.

Ketidaksinkronan ini, lanjut Ida menjadi beban tersendiri bagi penyelenggara pemilu dan teknis tahapan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Sehingga diperlukan penguatan terhadap pengelolaan organisasi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan hasil pencermatan kami terdapat masalah di hulu yang disebabkan tidak sinkronnya antara sistem pemilu dengan desain penjadwalan pemilu.

Olehnya itu, tambahnya, Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) merupakan sesuatu yang penting bagi seluruh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

Menurutnya, IKEPP adalah wujud refleksi DKPP terhadap permasalahan Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu. IKEPP disebutnya berbasis data DKPP selama delapaan tahun DKPP berdiri.

Untuk diketahui, Provinsi Bali mendapatkan skor tertinggi dalam IKEPP yang telah disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2020 di Jakarta, 18-19 Desember 2020. Sedangkan skor terendah diraih oleh dua provinsi, yaitu Papua dan Sumatera Utara.

Kehadiran IKEPP, lanjut Ida, bukan untuk mendiskreditkan suatu wilayah, tetapi menjadi alat bantu untuk mengindentifikasi kendala-kendala dalam pemilu.

Dia menyebut, penyelenggara pemilu tak perlu berkecil hati jika wilayahnya mendapat skor rendah dalam IKEPP. Sebab, data IKEPP justru dapat dijadikan bahan untuk assesment terhadap lembaga penyelenggara pemilu di wilayah tersebut.

IKEPP sekaligus diinisiasi untuk membantu menilai kinerja penyelenggara pemilu di suatu provinsi, sebagai bentuk keseriusan DKPP dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang kredibel.

“DKPP sangat serius mengerjakan penelitian ini, hal ini dirumuskan meliputi variabel, indikator, instrumen serta kuesioner yang digunakan dalam penyusunan IKEPP serta narasumber atau peneliti di luar dari penyelenggara pemilu, semisal akademisi, dll,”  jelas Ida, seperti tertulis dalam rilis DKPP, Senin, 21 Desember 2020.

Rapat diadakan dalam rangka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 154-PKE-DKPP/XI/2020 yang akan diadakan pada hari ini, Senin, 21 Desember 2020. []

Berita terkait
7 Kasus Penyelenggara Pemilu di Yogyakarta Diadukan ke DKPP
DKPP menerima tujuh aduan dari masyarakat perihal dugaan perkara penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di DIY.
Terbukti Melanggar, DKPP Beri Teguran Anggota KPU Maros
Sidang DKPP memutuskan memberi sanksi peringatan keras terhadap empat anggota KPU Maros. Ini penyebabnya
Komentar Amnasmen, Ketua KPU Sumbar yang Diberhentikan DKPP
Amnasmen memastikan belum akan mengambil langkah hukum terkait pencopotannya dari jabatan Ketua KPU Sumbar oleh DKPP.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.