Denpasar – Terdapat ketidaksinkronan antara sistem pemilihan umum (pemilu) dengan desain penjadwalan pemilu. Hal itu disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati, dalam Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di KPU Provinsi Bali, Denpasar, Minggu, 20 Desember 2020.
Ketidaksinkronan ini, lanjut Ida menjadi beban tersendiri bagi penyelenggara pemilu dan teknis tahapan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Sehingga diperlukan penguatan terhadap pengelolaan organisasi penyelenggara pemilu.
Berdasarkan hasil pencermatan kami terdapat masalah di hulu yang disebabkan tidak sinkronnya antara sistem pemilu dengan desain penjadwalan pemilu.
Olehnya itu, tambahnya, Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) merupakan sesuatu yang penting bagi seluruh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).
Menurutnya, IKEPP adalah wujud refleksi DKPP terhadap permasalahan Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu. IKEPP disebutnya berbasis data DKPP selama delapaan tahun DKPP berdiri.
Untuk diketahui, Provinsi Bali mendapatkan skor tertinggi dalam IKEPP yang telah disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2020 di Jakarta, 18-19 Desember 2020. Sedangkan skor terendah diraih oleh dua provinsi, yaitu Papua dan Sumatera Utara.
Kehadiran IKEPP, lanjut Ida, bukan untuk mendiskreditkan suatu wilayah, tetapi menjadi alat bantu untuk mengindentifikasi kendala-kendala dalam pemilu.
Dia menyebut, penyelenggara pemilu tak perlu berkecil hati jika wilayahnya mendapat skor rendah dalam IKEPP. Sebab, data IKEPP justru dapat dijadikan bahan untuk assesment terhadap lembaga penyelenggara pemilu di wilayah tersebut.
IKEPP sekaligus diinisiasi untuk membantu menilai kinerja penyelenggara pemilu di suatu provinsi, sebagai bentuk keseriusan DKPP dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang kredibel.
“DKPP sangat serius mengerjakan penelitian ini, hal ini dirumuskan meliputi variabel, indikator, instrumen serta kuesioner yang digunakan dalam penyusunan IKEPP serta narasumber atau peneliti di luar dari penyelenggara pemilu, semisal akademisi, dll,” jelas Ida, seperti tertulis dalam rilis DKPP, Senin, 21 Desember 2020.
Rapat diadakan dalam rangka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 154-PKE-DKPP/XI/2020 yang akan diadakan pada hari ini, Senin, 21 Desember 2020. []