Partisipasi Pemilih di Pilkada 2020 Sebesar 76,09 Persen

KPU RI mengumumkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mencapai 76,09 persen.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Dok KPU)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mencapai 76,09 persen. Angka tersebut angka rata-rata dari partisipasi pemilih pada 270 pilkada, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Berdasarkan rilis resmi KPU, Kamis, 7 Januari 2021, penghitungan tingkat partisipasi pemilih rata-rata berdasarkan data resmi pada tingkat kabupaten/kota.

Tata cara penghitungan berasal dari formulir D.Hasil-KWK, seluruh pengguna hak pilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dibagi jumlah pemilih dari DPT ditambah DPTb dikali 100 persen.

Dalam rilis disebutkan bahwa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tingkat partisipasi rata-rata mencapai 69,67 persen, sementara pada pemilihan bupati dan wakil bupati mencapai 77,52 persen dan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota mencapai 69,04 persen.

Tingkat partisipasi pemilih tertinggi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur diraih oleh Provinsi Sulawesi Utara, yakni sebesar 78,72 persen.

“Selanjutnya Provinsi Bengkulu 77,73 persen dan Provinsi Kalimantan Utara 74,67 persen.”

Sementara, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dengan persentase partisipasi pemilih tertinggi adalah Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua dengan tingkat partisipasi mencapai 100 persen.

Keberhasilan Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang mencapai angka partisipasi 100 persen didukung oleh program sosialisasi dan pendidikan pemilih yang intensif oleh penyelenggara serta keterlibatan kepala suku sebagai corong informasi bagi pemilih.

“Untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang tertinggi yaitu Kota Tomohon sebesar 91,78 persen, selanjutnya Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara 89,11 persen dan Kota Metro Lampung 83,05 persen,” demikian tertulis dalam rilis.

Dibandingkan dengan persentase partisipasi pada Pemilihan tahun 2015 dengan jumlah 269 daerah, yaitu 69,06 persen, angka partisipasi rata-rata nasional pada Pemilihan 2020 dengan jumlah daerah 270 terjadi peningkatan sebesar 7,03 persen.

“Beberapa faktor yang mendukung terjaganya tingkat partisipasi pada Pemilihan 2020 yaitu optimalisasi sosialisasi dan pendidikan pemilih, yang pada masa pandemi Covid-19 tetap berlangsung tidak hanya melalui luar jaringan (luring) tapi juga dalam jaringan (daring).”

Menurut rilis tersebut, angka partisipasi pada Pemilihan 2020 tetap menjadi catatan dan menjadi motivasi untuk peningkatan partisipasi pada pemilihan maupun pemilu berikutnya. Beberapa faktor yang perlu menjadi perhatian bersama selain bencana nonalam (seperti pandemi Covid-19) adalah kondisi geografis (yang berpengaruh pada lokasi TPS di daerah pelosok), akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Diketahui, KPU menargetkan angka partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2020 sebesar 77,5 persen. []

Berita terkait
Sengketa Pilkada 2020 Akan Dijaga Ketat Oleh Polisi
Polisi akan menjaga ketat terkait penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ditangani oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.
Penundaan Jadi Faktor Penyebab Suksesnya Pilkada 2020
Penundaan Pilkada Serentak 2020 dari 23 September ke 9 Desember 2020 menjadi salah satu faktor penyebab suksesnya pelaksanaan pilkada.
MK Sudah Terima 94 Permohonan Sengketa Pilkada 2020
Mahkamah Konstitusi hingga 21 Desember 2020, sudah menerima sebanyak 94 permohonan sengketa hasil pemungutan suara Pilkada.