Ajukan Banding, Caleg Gerindra Dihukum Tambah Berat

Vonis lebih berat dijatuhkan ke caleg DPRD Partai Gerindra Purworejo, Endang Tavip Handayani yang melanggar Uu Pemilu.
Caleg Gerindra Dapil V Kabupaten Purworejo Endang Tavip Handayani divonis satu bulan penjara oleh PT Jateng. (Foto: Agus Joko Mulyono/Bawaslu Jateng)

Semarang - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan vonis lebih berat kepada calon legislatif (caleg) DPRD Purworejo, Endang Tavip Handayani. Selain menyatakan bersalah, PT Jateng juga mempidana caleg Partai Gerindra ini selama satu bulan penjara.

"Putusan kasus ini baru keluar pekan ini, lebih berat jika dibanding vonis tingkat pertama," ungkap Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Sri Wahyu Ananingsih kepada Tagar, Rabu 1 Mei 2019.

Hakim pengadilan tinggi yang menangani kasus tersebut, Susanto, dan dua anggotanya, Eko Tunggul Pribadi dan Purwono. Putusan PT Jateng sudah berkekuatan hukum tetap mengingat upaya hukum terakhir perkara pidana pemilu adalah di tingkat banding.

"Juga menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 10 juta," sambung Ana, sapaan Sri Wahyu Ananingsih.

Endang Tavip Handayani adalah caleg DPRD Purworejo Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Pituruh, Kemiri dan Bruno. Ia kepergok Bawaslu Purworejo menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye Pemilu 2019. Fasilitas yang dimaksud berupa kendaraan dinas DPRD Kabupaten Purworejo.

"Endang Tavip merupakan Wakil Ketua DPRD Purworejo. Ia mendapatkan kendaraan dinas. Nah, kendaraan dinas ini dipakai untuk kampanye," kata Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq.

Fasilitas pemerintah itu dipakai di luar dari pekerjaan dinas, yakni kegiatan kampanye di Lapangan Tunas Manggala Desa Popongan Purworejo. Perbuatan tersebut melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Endang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pidana pemilu. Ia dihukum pidana penjara satu bulan dengan masa percobaan selama tiga bulan.

Tidak terima putusan itu, Endang mengajukan banding di PT Jateng. "Dan di tingkat banding, hukuman percobaannya dihapus. Sehingga terdakwa dihukum satu bulan penjara," timpal Ana.

Putusan pengadilan ini menambah daftar caleg di Jateng yang diproses pidana. Sebelumnya, ada caleg dari Partai Nasdem di Wonosobo yang divonis bersalah karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Juga ada caleg PKS di Boyolali, dihukum lantaran melakukan praktik politik uang.

"Selain caleg, masih ada dua kepala desa di Jateng yang tengah diproses hukum karena melakukan pidana pemilu," tandasnya.

Baca juga:


Berita terkait