Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengecam penembakan yang dilakukan anggota TNI hingga menewaskan ayah dan anak di Nduga, Papua. Dia mengatakan, tindakan itu kembali menunjukkan bahwa negara bertindak represif.
“Tindakan aparat keamanan menembak dua warga Papua kembali menunjukkan negara kerap bertindak represif di Papua. Kedua warga yang merupakan ayah dan anak itu akhirnya tewas," kata Usman dalam keterangannya seperti dikutip Tagar, Rabu, 22 Juli 2020.
Usman mendesak pemerintah mengusut kejadian itu untuk memperlihatkan fakta di lapangan. Pasalnya, penghilangan nyawa secara paksa merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
"Ini adalah tindakan yang tak terukur, brutal dan merupakan pelanggaran hak hidup mereka. Kami mendesak adanya investigasi segera, menyeluruh, independen, transparan dan tidak berpihak,” katanya lagi.
Kami mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM yang kerap kali terjadi di Papua.
Baca juga: Masyarakat Papua Minta TNI-Polisi Ditarik dari Nduga
Selanjutnya, Usman juga meminta pelaku penembakan diadili di bawah yurisdiksi peradilan umum sebagaimana UU TNI. Menurutnya, tak cukup apabila pelaku hanya dikenai pelanggaran disiplin di internal instansinya maupun di pengadilan militer.
"Karena ini bukan hanya pelanggaran disipliner, tapi merupakan tindak pidana dan pelanggaran HAM. Jika otoritas hanya membawa kasus ini ke pengadilan militer, artinya negara gagal dalam memenuhi kewajiban internasional untuk melindungi hak asasi manusia setiap warganya, termasuk gagal menegakkan UUD 1945 bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di muka hukum,” kata Usman.
Kemudian, lanjut Usman, pemerintah juga harus menyediakan reparasi yang meliputi rehabilitasi, restitusi, kompensasi, serta jaminan tidak terulangnya kembali penembakan itu kepada keluarga korban. Dia juga meminta proses dan hasil investigasi dipublikasikan dan diberikan kepada keluarga korban dan masyarakat umum.
“Kami mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM yang kerap kali terjadi di Papua,” kata dia.
Kronologi Kejadian Versi Amnesty International Indonesia
Kodam Cendrawasih telah mengonfirmasi dan membenarkan adanya penembakan hingga tewas terhadap dua warga sipil di Kabupaten Nduga, Papua, oleh anggota TNI yang bertugas disana. Insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu, 18 Juli 2020.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun Amnesty International Indonesia, penembakan terjadi sekitar pukul 15.00 waktu setempat. Kedua korban atas nama Elias Karunggu, 34 tahun (ayah) dan Selu Karunggu, 20 tahun (anak laki-laki). Mereka adalah penduduk sipil berstatus pengungsi pasca peristiwa 2 Desember 2018 di Distrik Yigi, Nduga.
Baca juga: Beredar di Medsos Aparat Serang Warga di Nduga Papua
Keduanya diduga ditembak oleh anggota TNI saat hendak menuju ke Kenyam, Ibu Kota Kabupaten Nduga, dan selama ini bertahan di hutan tempat pengungsian yang tidak layak. Banyak orang dilaporkan mati kelaparan di pengungsian tersebut.
Lokasi kejadian bertempat di kampung Masanggorak di pinggir sungai Kenyam, hanya berjarak setengah kilometer dari Kenyam. Anggota TNI menembak kedua korban dari pos darurat mereka di pinggir sungai saat keduanya menyeberang sungai.
Saat itu, Elias Karunggu dan Selu Karunggu hendak menuju Kenyam bersama beberapa pengungsi lain dalam satu rombongan. Mereka berasal dari tiga distrik yang berbeda. Namun kedua korban lebih dulu tiba dibandingkan pengungsi lain.
Merespon peristiwa ini, pemerintah setemppat dan masyarakat Nduga turun ke jalan pada Minggu, 19 Juli 2020 dari pagi hingga sore, meminta jenazah kedua korban dimakamkan sore itu juga di pinggir lapangan terbang Kenyam. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab atas kasus ini dan menarik Pasukan TNI dan Polri dari seluruh Kabupaten Nduga. []