Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menjaring Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 2 September 2019. Dari penangkapan, diamankan barang bukti uang senilai 35 ribu dolar AS atau sekitar Rp 497,7 juta.
"KPK mengamankan uang sekitar 35 ribu dolar AS. Kami duga uang ini terkait proyek di Dinas PU setempat," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dilansir Antara, Selasa 3 September 2019.
Ahmad Yani lahir di Jakarta, pada 10 November 1965. Ayahnya, Suratul Kahfie SH diketahui merupakan seorang Hakim Pengadilan Tinggi Agama. Sementara ibunya adalah pengusaha rumahan bernama Hajjah Yusa.
Sementara istrinya, diketahui adalah perempuan kelahiran Pendopo, 5 Maret 1969 bernama Sumarni.
Ahmad Yani mengawali karier politiknya saat maju sebagai wakil rakyat dari Partai Demokrat di DPRD Kabupaten Muara Enim pada Pemilihan Legislatif tahun 2004. Berhasil terpilih, ia duduk sebagai anggota dewan selama dua periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014.
Pada pemilihan legislatif tahun 2014, Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Muara Enim itu mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dia berhasil terpilih dan berhasil duduk di Komisi I DPRD Sumsel.
Belum lagi selesai masa tugasnya sebagai anggota dewan, Ahmad Yani menjabat Bupati Muara Enim periode 2018-2023 lantaran terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muara Enim tahun 2018 lalu.
Ia bersama wakilnya, Juarsah, berhasil mencaplok sebanyak 33,82 persen suara dan mengungguli tiga pasangan calon lain. Tiga partai besar yakni Partai Demokrat, Hanura dan Partai Kebangktan Bangsa diketahui menjadi partai penyokong pasangan Ahmad Yani-Juarsah yang saat itu mendapat nomor urut 4 dalam Pilkada.
Berhasil menang Pilkada, calon penyandang gelar Doktor Ilmu Manajemen SDM itu mulai bekerja bersama wakilnya, Juniarsah, usai dilantik pada 18 September 2018.
Ahmad Yani dikenal oleh masyarakat Muara Enim sebagai pejabat yang terbilang akrab dengan rakyat kecil. Ia bahkan diketahui pernah menyumbangkan gaji pertamanya kepada korban kebakaran di Desa Gunung Agung Kecamatan Semende Darat Tengah.
Saat itu, sebanyak 22 rumah warga yang habis terbakar dan juga 8 rumah yang terkena rusak berat karena peristiwa tersebut.
Penangkapan Ahmad Yani terkait dugaan korupsi proyek Pekerjaan Umum begitu mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, dia diketahui pernah membuat kebijakan besar yang mendukung program pencegahan korupsi.
Antara lain dengan mengeluarkan keputusan Bupati Muaraenim Nomor: 660/KPTS/lnspektorat/2018 tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Muaraenim Tahun 2018-2019 dan Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi.
Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi pada bulan Desember 2018, Ahmad Yani juga diketahui pernah mengagas Pembacaan Ikrar Anti Korupsi bersama-sama di kantor Kabupaten Muara Enim.
Saat itu, Ahmad Yani menyebut pembacaan ikrar merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam upaya pencegahan korupsi dan penegakan hukum. Pasalnya, korupsi dinilainya telah terbukti membawa ketidakadilan dan ketimpangan di masyarakat.
Baca juga: KPK Sita Rp 497,7 Juta dari OTT Bupati Muara Enim
Kabar ditangkapnya Ahmad Yani dalam OTT KPK, mulai mencuat ke hadapan publik sejak Senin sore, 2 September 2019. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, korupsi terkait proyek-proyek di Dinas PU setempat.
Selain Bupati Muara Enim Ahmad Yani, KPK juga menangkap tiga orang lainnya dari unsur pejabat pengadaan dan rekanan swasta.
KPK menduga terdapat transaksi antara pihak pejabat pemkab dan swasta terkait proyek pembangunan di sana. Saat ini, empat orang tersebut dalam pemeriksaan intensif di gedung KPK, Jakarta.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
"Rencana hari ini akan disampaikan informasi lebih rinci melalui konferensi pers di KPK," kata Basaria. []
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi Rp 110 M di Tulungagung