Pematangsiantar- Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar menolak upaya praperadilan (prapid) Posma Sitorus, pejabat Pemko Pematangsiantar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Hakim PN Kota Pematangsiantar, M Iqbal Fahri menolak prapid tersebut dalam sidang yang digelar, Rabu 28 Agustus 2019.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan," ucap M Iqbal.
Posma sendiri tak hadir dalam sidang tersebut. Dia diwakili oleh penasehat hukummya, Sarles Gultom. Sementara, dari pihak Kejari Kota Pematangsiantar dihadiri Kasipidsus Dostom Hutabarat, dan Kasubagbin Dede Setiawan.
Untuk penahanan tersangka, kita masih menunggu rapat dengan tim
Penetapan status Posma Sitorus sebagai tersangka, kata hakim, sudah sesuai dengan prosedur oleh jaksa penyidik Kejari Kota Pematangsiantar.
"Sudah melalui proses hukum yang berlaku dan bukti yang cukup," kata Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, Posma Sitorus yang menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017 yang merugikan negara sebesar Rp 400 juta.
Tak sendiri, Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat, ikut dijadikan tersangka di dalam kasus itu. Saat itu, Acai bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Untuk penahanan tersangka, kita masih menunggu rapat dengan tim. Masih kita dalami lagi. Terpenting kita berusaha untuk profesional," ujar Dostom usai persidangan. []