KPK Telusuri Dugaan Korupsi Rp 110 M di Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri anggaran dugaan korupsi yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
Jubir KPK Febri Diansyah (tengah) saat di aula Pancasila Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat 30 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri anggaran dugaan korupsi yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

Sebelumnya KPK telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo pada Rabu 28 Agustus 2019 kemarin.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan usai memeriksa Soekarwo, KPK mendalami proses penganggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk penyaluran bantuan keuangan ke Tulungagung.

"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, totalnya delapan saksi dari Pemprov Jatim yang sudah pernah diagendakan diperiksa dalam kasus ini," ujarnya, di Aula Pancasila Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Jumat 30 Agustus 2019.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kata Febri, KPK juga sudah melakukan sejumlah penggeledahan di rumah pejabat Pemprov Jatim

"Penggeledahan kami lakukan di cukup banyak tempat, rumah, kantor, dan mantan pejabat BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Asef Daerah) Jatim," ungkap Febri.

Dari penelusuran tersebut, pihaknya menemukan alokasi bantuan anggaran cukup signifikan dari Pemprov Jatim ke Pemkab Tulungagung.

"Misalnya untuk Tulungagung salah satu tahun sekitar 2016 atau 2017, (ditemukan) sekitar Rp 110 miliar untuk alokasi bantuan keuangan," beber dia.

Saya tentu tidak bisa sebut seseorang punya potensi atau tidak berganti status

Anggaran bantuan keuangan sebesar Rp 110 miliar menjadi perhatian untuk didalami lebih lanjut oleh KPK.

"Karena underline transaksi dari kasus suap di Tulungagung adalah terkait dengan proses penganggaran hingga pengesahan APBD di sana (Tulungagung), jadi dalam konteks itu," ujarnya.

Febri enggan berspekulasi apakah Soekarwo dan delapan lainnya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Statusnya masih saksi. Saya tentu tidak bisa sebut seseorang punya potensi atau tidak berganti status (dari saksi menjadi tersangka). Karena yang pasti saat ini tersangkanya adalah Ketua DPRD Tulungagung," tegasnya.

Sebelumnya mantan Gubernur Jatim Soekarwo memenuhi panggilan KPK pada Rabu 28 Agustus 2019 kemarin.

Soekarwo mengaku dirinya diperiksa terkait prosedur soal proses pengalokasian bantuan keuangan tersebut.

"Prosedurnya, aturan perundangan, dan aturan yang berlaku seperti apa. Ya, aturan perundangannya menetapkan baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas, musrenbang dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 Tahun 2011 dan sudah saya rinci sampaikan prosedurnya seperti itu," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, proses pengalokasian bantuan tersebut sudah sesuai aturan. "Sesuai prosedur, sudah ada aturan," ucap Soekarwo.

KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.

Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.[]

Berita terkait
Eks Wakil KPK: Hasil Pansel KPK Cacat Moral
Eks KPK Busyro Muqoddas menilai hasil Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi cacat moral dalam memilih calon pimipinan (capim).
Trik Soekarwo Menuju Kabinet Jokowi-Ma'ruf
Pengamat politik Univeritas Trunojoyo Madura Mochtar sebut mundurnya Ketua DPD Demokrat Jatim Soekarwo menjadi sinyalemen masuk kabinet Jokowi.
Masyarakat Sipil Diajak untuk Mengawal Capim KPK
Seluruh masyarakat sipil di Indonesia diajak bersama-sama untuk mengawal proses rekrutmen Capim KPK.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.