Agus Hermanto Tak Permasalahkan Aksi 299, Unjuk Rasa Dilindungi UU

Mendengar rencana aksi 299, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto tak mempermasalahkannya. Menurutnya, unjuk rasa merupakan hal yang dilindungi UU.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (Foto: Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 28/9/2017) - Aksi 299 atau Aksi 29 September yang akan dilakukan pada hari Jumat (29/9) usai ibadah sholat Jumat, disebut-sebut akan diikuti oleh 50.000 massa. Aksi ini diklaim untuk mendesak DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas), juga melawan kebangkitan PKI.

Mendengar rencana aksi 299 yang akan berlangsung, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto tak mempermasalahkannya. Menurutnya, unjuk rasa merupakan hal yang dilindungi Undang Undang (UU).

"Kalau ada yang ingin melakukan unjuk rasa, itu merupakan sesuatu hal yang dilindungi oleh UU. Sehingga kita harus memberikan hal yang terbaik, aparat keamanan juga akan mengendalikan, InsyaAllah unjuk rasa bisa lancar dan tertib," jelasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/9).

Ia pun membatalkan jadwal kegiatannya dan akan hadir di parlemen. Jika perlu dirinya akan temui massa. "Besok saya akan hadir, kalau ingin bicara dengan DPR saya akan temui rakyat Indonesia yang ingin menyampaikan aspirasi," ujarnya.

Menurut Agus, masyarakat tak usah khawatirkan aksi 299 tersebut. Ia menilai struktur keamanan sudah dipersiapkan dengan baik untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya melihat struktur keamanan sudah cukup kuat, sehingga warga dan media gak usah was-was," tambahnya.

Terakhir, Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat ini mengimbau, agar massa tidak melakukan hal yang yang anarkis. Ia optimis nantinya, aksi akan berjalan dengan lancar dan aman.

"Mohon juga yang melakukan unjuk rasa tidak melakukan hal-hal yang anarkis," tutupnya. (nhn)

Berita terkait