TAGAR.id, Jakarta - Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin.
Roynal Pasaribu mengatakan itu kepada wartawan usai sidang perdana Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu, 13 Juli 2022.
Sebelumnya, KPK menyebutkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin pada Selasa malam, 26 April 2022. Setelah menjadi tersangka tindak pidana korupsi, Ade Yasin diberhentikan dari jabatan Bupati Bogor.
"Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa tangkap tidur ya. Pada hari ini pun setelah pembacaan dilakukan jaksa penuntut umum, KPK tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut," kata Roynal Pasaribu.
Ia menyebutkan, saat penangkapan pada 27 April 2022 dini hari, Ade Yasin dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa tangkap tidur ya.
Roynal juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kalau memang mau meminta keterangan kenapa tidak dilakukan penjemputan di jam normal, atau memanggil Ade Yasin ke KPK kan bisa," kata Roynal.
Roynal Pasaribu mengaku siap membuktikan tuduhan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai dugaan Ade Yasin memberikan arahan kepada anak buah untuk menyuap BPK agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Yang kami pelajari selama ini tidak pernah ada arahan tersebut. Kejadian-kejadian ini akan kami tanggapi di eksepsi kami tanggal 20 Juli," ujarnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK, Roni Yusuf saat diwawancara usai persidangan tidak membantah juga tidak membenarkan bahwa penangkapan Ade Yasin adalah bukan operasi tangkap tangan.
"Itu pendapat mereka sendiri. Kita sesuai dengan alat bukti yang kita punya. Semua itu bisa berpendapat," ujar Roni.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih itu beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ade Yasin.
Dalam sidang perdana kali ini, Ade Yasin tidak dihadirkan ke dalam persidangan yang dilakukan di Ruang Sidang III Soerjadi, melainkan secara daring dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta. []