Aceh Punya Qanun, DPRA Tolak Omnibus Law

DPRA menolak pemberlakuan UU Omnibus Law, karena Aceh punya UU 11 tentang pemerintahan Aceh, Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan.
Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh menggelar aksi di depan gedung DPRA, Kamis, 8 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI. Penolakan dilakukan karena Aceh mempunyai kekhususan sendiri, yakni Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

“DPRA menolak pemberlakuan UU Omnibus Law, karena Aceh punya UU 11 tentang pemerintahan Aceh, Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan,” kata anggoat DPR Aceh, Bardan Sahidi saat menerima pendemo di gedung DPR setempat, Kamis, 8 Oktober 2020.

Terkait poin-poin tuntutan mahasiswa, kata Bardan, pihaknya meminta waktu agar persoalan ini disampaikan kepada seluruh anggota DPR Aceh. Pihaknya juga menghargai tenggat waktu 1 x 24 jam yang diberikan mahasiswa.

Karena Aceh punya UU 11 tentang pemerintahan Aceh, Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan.

“Poin tuntutan yang disampaikan ini segera akan kita tindaklanjuti, dengan mengirimkan surat ke Presiden RI. DPR RI. Dan Forbes Aceh. Beri kami waktu untuk menyampaikan tuntutan ini ke 81 anggota DPRA,” ujar Bardan.

Komisi V DPR Aceh yang membidangi Kesehatan dan Kesejahteraan sebelumnya menegaskan bahwa DPRA memang sejak dulu sudah menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal ini karena Aceh mempunyai kekhususnan tersendiri, dalam hal ini qanun.

“Kita atas nama DPRA dari pertama rancangan sudah menolak. Apapun bentuk undang-undang rakyat itu lebih diutamakan, dalam hal undang-undang Omnibus Law itu, dalam kontek buruh itu harus diutamakan hak-haknya itu tetap harus diperioritaskan,” kata Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani.

Ia menjelaskan, Aceh sudah punya Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan namun belum dijalankan oleh pihak eksekutif. Sehingga, secara kekhususan dan keistimewaan Aceh belum begitu terlihat di mata masyarakat luar.

“Kalau Pemerintah Aceh menerapkan Omnibus Law Cipta Kerja ini, UUPA bakal terlindas,” tutur Rizal.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh turun ke jalan di Kota Banda Aceh, Kamis, 8 Oktober 2020. Mereka melakukan long march hingga ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Amatan Tagar, akibat aksi tersebut ruas Jalan Daud Beureueh yang mengarah ke Bundaran Simpang Lima sempat lumpuh total. Berbagai kendaraan terpaksa putar balik ke arah Simpang Jambo Tape.

Dalam aksi ini, mereka menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Mahasiswa mengecam apa yang dilakukan wakil rakyat tersebut di parlemen. []

Berita terkait
6 Poin Tuntutan Mahasiswa Aceh Menolak Omnibus Law
6 Poin Tuntutan Mahasiswa Aceh saat mengelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPRA Aceh.
Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Ricuh di Lhokseumawe, Aceh
Seribuan mahasiswa di Kota Lhokseumawe, Aceh ikut menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD.
Demo Omnibus Law di Aceh Barat Rusuh, Mahasiswa Terluka
Seribuan mahasiswa di Aceh Barat mekakukan aksi demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor DPRK Aceh Barat, Aceh.
0
Jawaban Jokowi Saat Ditanya Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo Capres 2024
Apa jawaban Presiden Jokowi ketika wartawan bertanya kepadanya: pilih siapa capres untuk Pilpres 2024, Puan Maharani atau Ganjar Pranowo.