Lhokseumawe – Seribuan mahasiswa yang tergabung di sejumlah kampus di Kota Lhokseumawe, Aceh melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan sempat ricuh di gedung DPRD setempat.
Para mahasiswa tersebut terlihat melakukan long march menuju gedung DPRD Kota Lhokseumawe dan setiba di gedung itu, terlihat mereka saling tolak menolak dengan petugas keamanan. Sehingga polisi berhasil mengendalikan keributan itu.
Para mahasiswa juga berorasi secara berganti, sambil menyampaikan tuntatan agar DPRD Kota Lhokseumawe bisa menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
Kami menampung seluruh aspirasi mahasiswa dan nantinya aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Para mahasiswa mendesak presiden agar segera mengeluarkan peraturan pemerintah untuk Pengganti Undang- undang (Perppu) untuk cabut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan meminta DPR RI untuk merevisi pasal-pasal di undang-undang itu.
Ketua DPRD Lhokseumawe, Ismail A Manaf yang didampingi oleh anggota dewan lainnya mengatakan, segala tuntutan yang disampikan oleh mahasiswa, maka akan diteruskan ke DPR RI dan pemerintah pusat.
Baca juga: 6 Poin Tuntutan Mahasiswa Aceh Menolak Omnibus Law
“Kami menampung seluruh aspirasi mahasiswa dan nantinya aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan juga DPR RI di Jakarta, tentang persoalan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,” tutur Ismail.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020, dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly. [PEN]