Parepare - Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi melayangkan surat pengontrolan tinggi (Supervisi) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait banyaknya kasus dugaan korupsi yang mandek di Sulawesi Selatan, termasuk di Kota Parepare.
Surat pengontrolan tinggi dengan nomor B/ACC/Mks/VI/2019 tertanggal 27 Juni 2019, ACC sebagai lembaga konsen di bidang pemberantasan korupsi memandang perlu mengingatkan penegak hukum agar konsisten dan profesional dalam mengusut perkara dugaan korupsi.
Direktur ACC Abdul Muthalib mengatakan, alasan adanya supervisi ini karena penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum seperti Kepolisan dan Kejaksaan tidak berjalan efektif.
Penanganan kasus di kota Parepare berlarut-larut di polisi dan kejaksaan tanpa ada alasan hukum yang bisa dipertanggung jawabkan.
Dalam lampiran surat Supervisi tersebut, terdapat 10 kasus untuk ditindak lanjuti oleh KPK diantaranya terdapat dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Parepare yaitu kasus pengadaan obat, alat dan bahan habis pakai pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare tahun anggaran 2016 dan 2017.
Dimana kasus tersebut terdapat kerugian negara ditaksir Rp 2,2 Miliar yang di tangani Kejaksaan Negeri Parepare, juga Kasus Dugaan tindak pidana korupsi, Suap menyuap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota Parepare, sebesar kurang lebih Rp 40 Miliar.
"Kasus ini menjadi atensi publik, maka dari itu kami minta KPK untuk memperhatikan kasus ini," jelasnya.
Untuk memastikan surat tersebut, Tagar mengkonfirmasi ke pihak KPK namun hingga berita ini diterbitkan kami belum mendapat jawaban. []
Berita terkait:
- Pemkot Parepare Kriminalkan Warganya
- Selain Kasus Korupsi, Muh Yamin Terjerat Kasus Penipuan
- Dua Dugaan Kasus Korupsi di Parepare Seret Nama Yamin
- Tersangka Korupsi di Parepare Permainkan Kejari